Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
loading...
A A A
Selain itu, OJK juga telah menetapkan kebijakan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan hingga Rp 10 miliar. Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, dan pengembangan ekosistem digital UMKM.

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan Pemerintah telah memberikan dampak yang nyata, untuk sector UMKM. Itu bisa dilihat dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm (month-to-month) dalam dua bulan terakhir. Yakni di bulan Agustus tumbuh positif 0,18% mtm dan September tumbuh 0,78%.

Pelaku UMKM seperti di Lombok, Nusa Tenggara Barat merasakan betul manfaat dari program relasksasi restrukturisasi kredit ini. Pandemi tidak banyak wisatawan baik dari domestik mupun manca negara yang datang ke Lombok. Akibatnya penjualan kain tenun khas Suku Sasak pun anjlok drastis.

Menurut Tamat, salah seorang pelaku UMKM di Lombok, pernah dalam beberapa bulan kain tenun yang diproduksinya tak ada satu pun yang terjual. Sebagai salah sati debitur Bank BUMN, ia pun mendapat keringanan pembayaran cicilan. Menurutnya ini sangat membantu sekali, di saat hampir tidak ada kain tenun yang bisa dijualnya saat apndemi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Ibu Ketlin, produsen aneka makanan dan kue di Tangerang Selatan. Keringanan pembayaran cicilan kredit dari bank pelat merah, membuat dirinya merasa terbantu. Selama pandemi omset bisnis kuenya anjlok hingga 50%. Ia sendiri pun sangat berharap agar pandemi segera berlalu, sehingga omset bisnis kuenya pun bisa kembali seperti semula.
(eko)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)