Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
loading...
A
A
A
Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.
Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.
Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.
Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.
"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.
Tersangka mengaku dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus berbagai jenis dan ukuran pestisida palsu yang kemudian dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap penjualan keuntungan bersih yang didapat sekitar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut tersangka BW dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.
Kapolres Subang juga menyampaikan komitmennya ke depan dalam memerangi peredaran produk palsu di wilayah kerjanya. "Kami siap untuk mengawal dan membangun sinergi dalam mengamankan program ketahanan pangan pemerintah dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada, termasuk memberdayagunakan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa," ungkap AKBP Aries.
Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya ke Mapolres Subang mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.
Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.
Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.
Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.
"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.
Tersangka mengaku dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus berbagai jenis dan ukuran pestisida palsu yang kemudian dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap penjualan keuntungan bersih yang didapat sekitar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut tersangka BW dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.
Kapolres Subang juga menyampaikan komitmennya ke depan dalam memerangi peredaran produk palsu di wilayah kerjanya. "Kami siap untuk mengawal dan membangun sinergi dalam mengamankan program ketahanan pangan pemerintah dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada, termasuk memberdayagunakan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa," ungkap AKBP Aries.
Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya ke Mapolres Subang mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.