Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang

Kamis, 05 November 2020 - 19:56 WIB
loading...
A A A
Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.

Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.

Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.

Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.

"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.

Tersangka mengaku dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus berbagai jenis dan ukuran pestisida palsu yang kemudian dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap penjualan keuntungan bersih yang didapat sekitar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka BW dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

Kapolres Subang juga menyampaikan komitmennya ke depan dalam memerangi peredaran produk palsu di wilayah kerjanya. "Kami siap untuk mengawal dan membangun sinergi dalam mengamankan program ketahanan pangan pemerintah dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada, termasuk memberdayagunakan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa," ungkap AKBP Aries.

Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya ke Mapolres Subang mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mentan Ungkap Ada Pengamat...
Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp5 Miliar
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Mentan Amran: Kalau...
Mentan Amran: Kalau Mau Jadi Konglomerat Masuk Pertanian
Target Swasembada Pangan...
Target Swasembada Pangan 2027 Diyakini Mampu Diwujudkan
Pertamina EP Ajak Generasi...
Pertamina EP Ajak Generasi Muda Kembangkan Sektor Pertanian
Impor Bibit dan Benih...
Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk
PEP Dorong Produktivitas...
PEP Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Pembuatan Pupuk Organik
Dulu Terdampak PHK,...
Dulu Terdampak PHK, Kini Sudarti Lebih Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
SIG Sulap Lahan Pascatambang...
SIG Sulap Lahan Pascatambang Jadi Wisata Edukasi Pertanian
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Tapanuli Utara Sumut
Its Family Time! Waktunya...
It's Family Time! Waktunya Istirahat dari Rutinitas Kerja, Bareng Second Account dan My Comic Boyfriend di GTV!
Spesifikasi Taurus,...
Spesifikasi Taurus, Rudal Canggih Jerman yang Bakal Dikerahkan ke Ukraina untuk Melawan Rusia
Berita Terkini
Pasarkan Produk Green...
Pasarkan Produk Green Coke, Pertachem Dorong Hilirisasi Nasional
41 menit yang lalu
Transformasi ESG Berbasis...
Transformasi ESG Berbasis Teknologi, Envicount Luncurkan Platform Inovatif
1 jam yang lalu
Siasati Tarif Trump,...
Siasati Tarif Trump, RI Siap Genjot Pasar Ekspor Eropa dan Australia
1 jam yang lalu
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
4 jam yang lalu
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
4 jam yang lalu
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved