Duh! Banyak Tanah Bekas Penjajah Belum Dipetakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal memperbaiki kepemilikan tanah kosong yang berada di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak tanah yang kosong saat masa penjajahan belum dipetakan. Sehingga asal-usul tanah itu belum jelas apakah milik pemerintah ataupun milik warga.
"Tanah masa perang enggak dipetakan dengan baik. Jadi pas pengadaan tanah itu banyak yang kosong yang mana di atas tanah itu milik orang," ujar Tenaga Ahli Menteri ATR Iing Sodikin Arifin dalam video virtual, Jumat (6/11/2020).
(Baca Juga: Bagikan 20 Ribu Sertifikat, Jokowi: Saya Dapat Pertama Kali Umur 35 Tahun )
Sambung dia, banyak serfikat tanah bisa double dimiliki. Dikarenakan tidak adanya aturan yang pasti mengenai pemetaan lahan atau tanah yang ada di Indonesia.
"Kalau di negara maju, pertama ia bangun tanah itu dipetakan. Tapi disini aturanya belum kuat jadi pembebasan tanah enggak bisa final. Pembebasan itu menjadi title karena banyak tanah yang tidak dipetakan," bebernya.
(Baca Juga: Jokowi: Jika Mau Sekolahkan Sertifikat di Bank Jangan Dipakai Beli Mobil )
Dia pun menambahkan, saat ini masih banyak tanah negara masih diduki tapi tanpa asa kejelasan. Sampai tanah milik BUMN pun juga belum dimanfaatkan, sehingga pemanfaatan lahan maupun tanah di Indonesia belum optimal.
"Ini kalau kita lihat harus ada perbaikan, makanya undang-undang ini harus dipetakan," jelasnya.
"Tanah masa perang enggak dipetakan dengan baik. Jadi pas pengadaan tanah itu banyak yang kosong yang mana di atas tanah itu milik orang," ujar Tenaga Ahli Menteri ATR Iing Sodikin Arifin dalam video virtual, Jumat (6/11/2020).
(Baca Juga: Bagikan 20 Ribu Sertifikat, Jokowi: Saya Dapat Pertama Kali Umur 35 Tahun )
Sambung dia, banyak serfikat tanah bisa double dimiliki. Dikarenakan tidak adanya aturan yang pasti mengenai pemetaan lahan atau tanah yang ada di Indonesia.
"Kalau di negara maju, pertama ia bangun tanah itu dipetakan. Tapi disini aturanya belum kuat jadi pembebasan tanah enggak bisa final. Pembebasan itu menjadi title karena banyak tanah yang tidak dipetakan," bebernya.
(Baca Juga: Jokowi: Jika Mau Sekolahkan Sertifikat di Bank Jangan Dipakai Beli Mobil )
Dia pun menambahkan, saat ini masih banyak tanah negara masih diduki tapi tanpa asa kejelasan. Sampai tanah milik BUMN pun juga belum dimanfaatkan, sehingga pemanfaatan lahan maupun tanah di Indonesia belum optimal.
"Ini kalau kita lihat harus ada perbaikan, makanya undang-undang ini harus dipetakan," jelasnya.
(akr)