Pinjam Uang Pakai Sertifikat Tanah, Jokowi: Jangan untuk Belikan Anak HP Mahal

Senin, 09 November 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pinjam Uang Pakai Sertifikat Tanah, Jokowi: Jangan untuk Belikan Anak HP Mahal
Jokowi pada saat pembagian sertifikat tanah kembali mengingatkan, jika sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman jangan digunakan untuk dibelikan hp mahal untuk anaknya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat pembagian sertifikat tanah selalu memberikan pesan untuk menggunakannya sebaik-baiknya. Utamanya jika sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman dana di lembaga keuangan.

“Tapi sebelum pinjam, saya selalu titip, hati-hati dihitung. Bahwa nanti bisa mengembalikan pinjaman itu. Jangan sampai nanti ini sudah dapat uang, nggak bisa mengembalikan, sertifikatnya malah hilang,” katanya saat pembagian satu juta sertifikat, Senin (9/11/2020).

(Baca Juga: Jokowi: Jika Mau Sekolahkan Sertifikat di Bank Jangan Dipakai Beli Mobil )

Dia menekankan, agar jika mendapat pinjaman dari bank benar-benar semuanya digunakan untuk hal-hal produktif. Seperti untuk modal kerja maupun investasi.

“Jangan dipakai untuk beli mobil. Jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Jangan dipakai untuk belikan anaknya HP yang mahal-mahal. Itu namanya konsumtif,” ujar Jokowi.

Pada hari ini kembali Jokowi membagikan satu juta sertifikat tanah secara virtual. Sertifikat tersebut dibagikan kepada masyarakat di 201 kabupaten/kota di 31 provinsi.

(Baca Juga: Ada COVID-19, Jokowi Turunkan Target Penerbitan Sertifikat Tanah )

Dia mengatakan, bahwa total luas bidang yang sudah terbit sertifikatnya sekitar 18,9 juta bidang atau 5,3 juta hektare. Dia pun ingin agar seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2025.

“Target kita itu di 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat. Insya Allah sudah bersertifikat. Nggak ada lagi orang punya tanah tapi nggak punya sertifikat. Harus, 2025. Termasuk sertifikat untuk tempat ibadah. Semuanya harus. Untuk masjid, gereja, pura, semuanya sudah harus bersertifikat,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)