Proses Tender Proyek Fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Dikritisi

Senin, 09 November 2020 - 20:54 WIB
loading...
Proses Tender Proyek...
Proses lelang proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, Bangka dikritisi, dimana dinilai harus mengedepankan transparansi dan kompetensi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Proses lelang proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, Bangka dikritisi. Kelompok kerja (Pokja) Unit Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muntok dinilai harus mengedepankan transparansi dan kompetensi.

"Dalam proses evaluasi penawaran, pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan. Seharusnya, Pokja mengedepankan transparansi serta kompentensi," kata Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Antoni saat demonstrasi di Jakarta, Senin (9/11/2020).

(Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Perairan RI Sepekan ke Depan, Syahbandar Diminta Siaga )

Antoni menuturkan, pada bulan Oktober kemarin, terdapat paket pekerjaan yang ditenderkan. Metode yang dilakukan pascakualifikasi dua file sistem nilai, kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan. Namun, diduga terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab oleh Pokja.

Proses Tender Proyek Fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Dikritisi


Dalam proses evaluasi penawaran, Pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan saat mengajukan penawarannya. "Pengurangan nilai pada dokumen tersebut dilakukan untuk memenangkan perusahaan lain yang menawarkan dengan harga lebih tinggi," sebutnya.

Lebih lanjut Ia menilai Pokja terlihat tidak mempunyai kompetensi dan bersifat mengada-ada dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen. Menurutnya, seharusnya Pokja mengedepankan transparansi serta kompentensi. Dalam orasinya, Jarak Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan. Yaitu mendesak untuk ditangkapnya mafia tender.

"Pokja Kemenhub sengaja melanggar PERPRES No. 16 tahun 2018 dan PERMEN No. 14 tahun 2020. Pecat Sekjend Kemenhub Djoko Sasono. Pecat Kepala Biro ULP Harno," kata Antoni.

(Baca Juga: Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata )

Massa aksi tidak diperbolehkan melanjutkan demo ke kantor Kemenhub. Hanya diizinkan sampai di Silang Monas dengan alasan keamanan. Namun diizinkan untuk perwakilan massa aksi diterima dan menyampaikan tuntutan kepada Humas Dirhubla Kemenhub .

"Tuntutannya kami terima, kami akan review hasil pengumuman hasil evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis yang dilakukan Pokja pemilihan tender proyek Pelabuhan Tanjung Ular," kata Humas Dirjen Laut Kemenhub, Ibrahim saat menerima perwakilan demonstran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)