Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," jelasnya.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Mengenai sanksinya, nantinya majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. “Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” ucapnya.
Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Mengenai sanksinya, nantinya majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat. “Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :