15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
loading...
A
A
A
9. Adanya kewajlban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
10. Kewajlban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asung untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, danlatau Badan Usaha Swasta Nasional.
11. Kewajiban bagi Pemegang IUP Operasi Produksu dan lUPK Operasi Produksi untuk menyedlakan dana kelahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru
12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPKnya Wajlb melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasulan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hlngga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana Jaminan Pasca tambang.
13. Terkait keberadaan lnspektur Tambang. Dalam perubahan Undang-Undang Minerba ini, Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, sena operasuonal Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.
14. Terkait Ketentuan Pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dlkenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) milliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) milliar.
Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Iaporan dengan tidak benar atau menyampalkan keterangan palsu, setlap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatakan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal darl pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin lainnya dlpldana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.
Adanya ketentuan pldana yang sebelumnya tlydak dlatur dI UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (Iima) miliar. Dan setlap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan; (a) reklamasi dan/atau pasca tambang danlatau, (b). penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jamlnan pasca tambang dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar.
Selain itu, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajlban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
10. Kewajlban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asung untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, danlatau Badan Usaha Swasta Nasional.
11. Kewajiban bagi Pemegang IUP Operasi Produksu dan lUPK Operasi Produksi untuk menyedlakan dana kelahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru
12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPKnya Wajlb melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasulan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hlngga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana Jaminan Pasca tambang.
13. Terkait keberadaan lnspektur Tambang. Dalam perubahan Undang-Undang Minerba ini, Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, sena operasuonal Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.
14. Terkait Ketentuan Pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dlkenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) milliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) milliar.
Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Iaporan dengan tidak benar atau menyampalkan keterangan palsu, setlap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatakan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal darl pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin lainnya dlpldana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.
Adanya ketentuan pldana yang sebelumnya tlydak dlatur dI UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (Iima) miliar. Dan setlap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan; (a) reklamasi dan/atau pasca tambang danlatau, (b). penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jamlnan pasca tambang dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar.
Selain itu, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajlban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.