15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
loading...
A
A
A
4. Terkait WPR, jika sebelumnya diberikan luas maksimal 25 (dua puluh lima) hektare dan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter, melalui perubahan UU ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 (seratus) hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksima| 100 (seratus) meter.
5. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. lzun dalam RUU Mmerba ini terdiri atas, Izin Usaha Pertambangan (lUP), Izin Usahan Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), lzin Penugasan, lzin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan lzin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Terkait pemberian izm, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur. Pendelegasnan kewenangan didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
6.Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1% (satu persen), melalui RUU perubahan lnl memngkat menjadi 1,5% (satu koma Iima persen)
7. Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pedambangan untuk:
a. Menunjang penyiapan WP;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. Melakukan alih teknologi penambangan.
Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan. Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutahir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin penambangan dan masyarakat.
8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.
5. Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. lzun dalam RUU Mmerba ini terdiri atas, Izin Usaha Pertambangan (lUP), Izin Usahan Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), lzin Penugasan, lzin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan lzin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Terkait pemberian izm, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur. Pendelegasnan kewenangan didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
6.Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1% (satu persen), melalui RUU perubahan lnl memngkat menjadi 1,5% (satu koma Iima persen)
7. Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pedambangan untuk:
a. Menunjang penyiapan WP;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. Melakukan alih teknologi penambangan.
Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan. Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutahir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin penambangan dan masyarakat.
8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.