15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A A A
15. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

a) IUP, IUPK. IPR. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dlnyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin

b) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c) Gubernur wajlb menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUJP yang telah diterbrtkan oleh gubernur sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menten dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri

d) Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK dan IPR sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnlan yang dlterbltkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dlsesualkan menjadl penzunan usaha industri yang diterbltkan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perlndustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini berlaku.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)