Pemerintah Tetap Subsidi Iuran BPJS Peserta Mandiri Kelas 3

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:22 WIB
loading...
Pemerintah Tetap Subsidi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3.

Menurut dia, besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Hanya jumlah yang harus dibayarkan peserta naik. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp25.500 dan selisih sebesar Rp16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. ( Baca juga:Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi? )

"Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, selisih sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. Pemerintah pusat membantu sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah menanggung subsidi sebesar Rp2.800. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Profil Prihati Pujowaskito,...
Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved