Refleksi Akhir Tahun, Saatnya Pembaharuan Hukum Kemaritiman Indonesia
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Genjot RI Jadi Poros Maritim Dunia, Pelaku Usaha Kawal Aturan Turunan UU Ciptaker)
Adapun di sektor logistik, Ridwan mengatakan perlunya Undang-Undang Logistik, guna mempercepat performance indeks logistik Indonesia dimasa mendatang. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Logistik Performace Indeks (LPI) Indonesia berada pada posisi 46, atau masih dibawah Vietnam yang menenpati posisi 39. Selain itu, biaya logistik di Indonesia juga masih dikisaran 24% dari product domestic bruto (PDB).
Kendati begitu, dia mengapresiasi berbagai upaya untuk mengefisiensikan biaya logistik di Indonesia, yang terus dilakukan oleh Pemerintah hingga saat ini, antara lain dengan mencanangkan National Logistic Ecosystem, menurunkan dwellig time , operasional 24/7, memberlakukan delivery order (DO) secara online, Indonesia National Single Window (INSW), Inaportnet, dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Di bidang industri perkapalan nasional, Ridwan menyoroti diperlukannya kebijakan kredit berbunga rendah dan tenor yang panjang. Selain itu, perlu adanya peraturan menteri mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sesuai dengan pasal 223 ayat (2) UU No 17 tentang Pelayaan.
Pembenahan secara bertahap, kata dia, juga perlu dilakukan terhadap kegiatan angkutan laut dalam negeri maupun luar negeri, termasuk pariwisata maritim maupun kompetensi SDM kemaritimannya. "Dari semua persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia sudah saatnya memerlukan pembaharuan hukum kemaritiman, guna mewujudkan cita-cita menjadi Indonesia sebagai Poros Maritim dunia," tuturnya.
Adapun di sektor logistik, Ridwan mengatakan perlunya Undang-Undang Logistik, guna mempercepat performance indeks logistik Indonesia dimasa mendatang. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018, Logistik Performace Indeks (LPI) Indonesia berada pada posisi 46, atau masih dibawah Vietnam yang menenpati posisi 39. Selain itu, biaya logistik di Indonesia juga masih dikisaran 24% dari product domestic bruto (PDB).
Kendati begitu, dia mengapresiasi berbagai upaya untuk mengefisiensikan biaya logistik di Indonesia, yang terus dilakukan oleh Pemerintah hingga saat ini, antara lain dengan mencanangkan National Logistic Ecosystem, menurunkan dwellig time , operasional 24/7, memberlakukan delivery order (DO) secara online, Indonesia National Single Window (INSW), Inaportnet, dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Di bidang industri perkapalan nasional, Ridwan menyoroti diperlukannya kebijakan kredit berbunga rendah dan tenor yang panjang. Selain itu, perlu adanya peraturan menteri mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sesuai dengan pasal 223 ayat (2) UU No 17 tentang Pelayaan.
Pembenahan secara bertahap, kata dia, juga perlu dilakukan terhadap kegiatan angkutan laut dalam negeri maupun luar negeri, termasuk pariwisata maritim maupun kompetensi SDM kemaritimannya. "Dari semua persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia sudah saatnya memerlukan pembaharuan hukum kemaritiman, guna mewujudkan cita-cita menjadi Indonesia sebagai Poros Maritim dunia," tuturnya.
(fai)