Regulasi Lobster Bermasalah, Kiara Minta Tata Kelola Dibenahi

Senin, 28 Desember 2020 - 13:41 WIB
loading...
Regulasi Lobster Bermasalah, Kiara Minta Tata Kelola Dibenahi
Regulasi dan tata kelola terkait lobster dinilai bermasalah sehingga perlu segera dibenahi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tata kelola lobster telah terbukti bermasalah hingga menyebabkan Menteri Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi. Untuk itu, perlu segera dilakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, praktik yang terjadi di lapangan penyelundupan masih terjadi pascaditerbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020.

(Baca Juga: Menteri KKP Baru Ungkap Keinginan Jokowi Soal Ekspor Benih Lobster)

"Kalau maunya Permen ini untuk menghentikan penyelundupan, saya rasa banyak sekali catatan yang harus dipastikan dulu. Pertama, bagaimana KKP menjalankan mandatnya karena di dalam Permen ini acuan yang dipakai itu sebenarnya berkaitan dengan keputusan dari Dirjen Perikanan Tangkap tentang kuota yang diperbolehkan benih lobster ini diambil," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Senin (28/12/2020).

Dia melanjutkan, ada sekitar 139 juta benih lobster yang boleh diambil di laut Indonesia per tahun. Menurut dia, jika 40% digunakan untuk ekspor sementara sisanya untuk budidaya tentu akan berjalan dengan sangat baik. Namun, praktik di lapangan tidak terjadi seperti itu.

"Tentu kita bisa melihat ada 60 lebih perusahaan ekspor yang sudah diberikan izin untuk melakukan ekspor. Jadi akan luar biasa sekali sumber daya kelautan dan perikanan kita akan dieksploitasi," jelasnya.

Susan menekankan bahwa yang paling penting dari Permen tersebut adalah mekanisme dan implementasi di lapangan. Dalam Permen tersebut juga mengharuskan edukasi terhadap perusahaan terkait budidaya lobster.

"Ini yang menjadi ladang korupsi juga terjadi bahwa untuk pelepasliaran banyak sekali perusahaan yang tidak menjalankan mandat itu. Perusahaan yang tidak pernah melakukan budidaya dan mendapatkan kuota ekspor sehingga melakukan ekspor ini yang jadi catatan merah," jelasnya.

(Baca Juga: Dikaitkan Kasus Ekspor Benih Lobster, Begini Tanggapan Menteri KKP yang Baru)

Menurut dia, daripada memperkaya segelintir orang, lebih baik Permen tersebut dicabut kemudian memperbaiki tata kelola yang ada. "Lalu bangun hubungan antara nelayan benih lobster dengan para budidaya. Kemudian siapkan nelayan, baru bicara tentang ekspor. Kalau ini belum ada, lebih baik tidak usah karena jadi barang bagi segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri," ungkapnya.

Susan juga mengkritik selama ini pemerintah belum memiliki peta jalan sektor kelautan dan perikanan. Selama ini KKP lebih fokus kepada sektor perikanan dan tidak banyak menyentuh sektor kelautan.

"Padahal melihat nomenklatur KKP, kelautan itu dulu yang harus diurusi. Artinya, konflik yang ada di pesisir harusnya diurus KKP, bukan perikanan yang duluan harus diurusi. Kita melihat tidak ada tata kelola yang dibangun KKP," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)