Meterai Rp10.000 Siap Diluncurkan Pekan Depan Jika Tak Ada Hambatan

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:19 WIB
loading...
Meterai Rp10.000 Siap...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, akan mempercepat pembuatan meterai tunggal Rp10.000. Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp10.000 akan diterbitkan pekan depan. "Kalau tidak ada hambatan, insya Allah minggu depan bisa diterbitkan," kata Yoga saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

(Baca Juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

"Kita menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tandasnya.

(Baca Juga: Sudah 20 Tahun Tak Naik, Wajar Bea Meterai Jadi Ceban )

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
BNI Jadi Bank Operasional...
BNI Jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
Coretax Banyak Keluhan,...
Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Jangan Salah Bun! Hanya...
Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 1 Persen...
Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom
Rekomendasi
Ribuan Pemudik Motor...
Ribuan Pemudik Motor Terjebak Macet 10 Km di Jalur Arteri Karawang
Hukum Menggabungkan...
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Berita Terkini
Ekonom Ingatkan Kebijakan...
Ekonom Ingatkan Kebijakan Tarif Picu Bencana Ekonomi Global Seabad yang Lalu
26 menit yang lalu
Puncak Arus Balik, ASDP...
Puncak Arus Balik, ASDP Pastikan Layanan di Pelabuhan Bakauheni Terkendali
1 jam yang lalu
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
8 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
9 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
10 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
11 jam yang lalu
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved