Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air

Senin, 11 Januari 2021 - 16:57 WIB
loading...
Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air
Maskapai Sriwijaya Air. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) siap memantau proses investigasi penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu (9/1) lalu.

Presiden Ikatan Pilot Indonesia Iwan Setyawan menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air B737-500 PK-CLC.

Dia mengaku akan memantau proses investigasi secara ketat untuk memastikan bahwa seluruhnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme. “Segala upaya harus dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi tersebut,” kata Iwan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Setidaknya ada beberapa prinsip dalam melakukan investigasi teknis kecelakaan tersebut. Pertama, investigasi yang dilakukan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13. Tujuannya untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan. Proses ini tidak boleh dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan karena satu-satunya tujuan adalah untuk membagi kesalahan atau tanggung jawab.



Penyelidik kecelakaan harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti seperti puing-puing, catatan penerbangan dan catatan ATS. Berikutnya harus ada kebebasan untuk memastikan bahwa pemeriksaan detail dapat dilakukan tanpa penundaan dari para ahli keselamatan lainnya.

Berikutnya saat investigasi sedang berlangsung. Baik dari pengumpulan, pencatatan dan analisis seluruh informasi yang relevan termasuk pernyataan dari para saksi, tidak boleh ada pengungkapan rincian, data atau catatan kecelakaan. Ini penting untuk menghindari salah tafsir atas peristiwa yang terjadi, dan kesimpulan awal.



“Publikasi informasi yang terlalu dini terkait dengan kecelakaan dapat membahayakan keselamatan penerbangan jika informasi tersebut tidak memiliki konteks keseluruhan tubuh data investigasi yang faktual. Selain itu, tidak ada catatan kecelakaan yang harus tersedia untuk tujuan selain investigasi kecelakaan atau insiden,” ujarnya.

Komite Analisis dan Pencegahan Kecelakaan Ikatan Pilot Indonesia dan pengetahuan operasional pesawat, didukung oleh ahli IFALPA di bidang investigasi kecelakaan; berada di bawah Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia) untuk mendapatkan nasehat atau konsultasi selama proses investigasi, penyusunan laporan kecelakaan dan rekomendasi keselamatan terkait.
(her)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)