Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:48 WIB
loading...
A A A
KKNI yang telah tersusun, selanjutnya dapat digunakan oleh institusi pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum. KKNI juga bisa digunakan dunia usaha sebagai dasar kompetensi rekruitmen SDM.

"Begitu pula ketika dunia usaha atau dunia industri membutuhkan legal formal pengakuan kompetensi seseorang akan profesi atau jabatan tertentu, KKNI ini juga sebagai standar penyusunan skema sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi," papar Bustanul.

Bustanul berharap Konsensus ini, bisa segera diajukan kepada Menteri Pertanian untuk ditetapkan. Sehingga kualifikasi jabatan dalam KKNI ini mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan dan lembaga sertifikasi kompetensi SDM dengan dunia usaha/dunia industri.

Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis mengatakan, ketika kita mendesain sebuah standar KKNI maka basis yang digunakan adalah basis industri, meskipun dalam kontennya melibatkan pendidikan.

"Karena nantinya, KKNI bisa menjadi instrumen bagi lembaga-lembaga pendidikan, khususnya vokasi, dalam mengkreasi sebuah program maupun kurikulum. Program dan kurikulum ini kita harapkan berbasis KKNI, agar nantinya standar dan kualifikasinya kita desain berdasarkan kebutuhan dari industri. Itulah sebabnya dalam forum konsensus ini kita harus melibatkan lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, maupun sektor yang lain," paparnya.

Ditegaskan Muchtar, meski pelaksanaan rumusan ini melibatkan industri tidak berarti domain pendidikan dilupakan. Karena dari hasil konsensus ini yang akan mengeksekusi adalah lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan, serta lembaga sertifikasi.

Ia pun berharap berharap komitmen dalam penerapannya. Muchtar menilai hal ini sangat penting. Karena, setelah KKNI dipayungi penetapan oleh Mentan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah bagaimana kita mengimpelmentasikannya, khususnya pada lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

"Karena dari sisi suplai tenaga kerja, komponen yang bertanggung jawab adalah lembaga pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu lembaga ini harus sesuai dengan industri. Dan yang bisa menjadi instrumen rujukan adalah standar kompetensi maupun kualifikasi yang kita konsesuskan sekarang," paparnya.
(bon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)