Waspada Investasi Bodong

Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:31 WIB
loading...
Waspada Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus meningkatkan literasi berinvestasi kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong. (Foto: Dok/Sindonews)
A A A
MASYARAKAT masih mudah terjerat iming-iming keuntungan secara kilat dari investasi . Karena itu, banyak oknum yang memanfaatkan celah ini untuk mengumpulkan dana masyarakat, sehingga kasus investasi bodong makin marak.

Pengamat ekonomi Melvin Mumpuni mengatakan, untuk investasi yang tidak benar akan memberikan penawaran fantastis lebih dari 2% per bulan. Bahkan, ada juga jaminan dapat melipatgandakan investasi dengan waktu singkat.

Padahal, untuk investasi yang benar itu butuh waktu untuk bekerja, sehingga tidak bisa memberikan hasil dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap banyaknya penawaran investasi. Apalagi, dengan teknologi online seperti saat ini, masyarakat begitu mudahnya mendapatkan informasi penawaran baik yang legal maupun ilegal.

"Hanya dari pemerintah investasi yang berjamin, yaitu surat berharga pemerintah. Deposito juga ada, tapi keberadaannya sejauh yang dibatasi lembaga pemberi jaminan simpanan," ungkap Melvin.

Modus lain dari investasi tipu menipu ialah kewajiban untuk mengajak orang. Dan ini termasuk sistem piramida. Kebanyakan keuntungan yang diperoleh di level atas berasal dari uang anggota yang baru masuk (kelompok bawah). Jadi, ini bukan sistem investasinya yang bekerja, melainkan sistem rekrutmen.

Jadi, jika tidak ada lagi orang yang masuk ke sistem, maka sistem tersebut akan runtuh dengan sendirinya. Sebab, sumber keuangan mereka adalah dari kelompok-kelompok rekrutan baru.

Menurut Melvin, investasi itu dipengaruhi beberapa hal, yakni modal pertama yang kemudin setiap bulan dapat ditambah atau menambah modal. Periode investasi yang perlu diperhatikan adalah jika investasi semakin panjang periode investasinya, maka return-nya juga akan lebih tinggi.

"Jika ada yang menawarkan itu dalam waktu yang cepat, bahkan ada biaya pendaftaran, itu perlu dicek kembali. Perusahaan investasi ada di bawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. Karena yang boleh mengelola uang nasabah menurut UU pasar modal adalah manajer investasi," ungkapnya.

Di luar itu seharusnya tidak boleh ada yang mengelola uang sekalipun bentuknya forex. Bahkan untuk P2P Lending pun, OJK kini tidak lagi menggunakan kata investasi, tapi pendanaan atau penggalangan dana.

Mengenai soal izin pun perlu ditinjau seperti perusahaan forex luar negeri yang ada izinnya di negaranya, tapi belum izin di Indonesia. Menurut Melvin, itu memang belum tentu penipuan, karena hanya belum mengurus perizinan di Indonesia. Kalau sudah terdaftar di Indonesia berarti sudah legal secara hukum. Jadi, mereka juga belum tentu investasi bodong

"Penipuan yang mengatasnamakan investasi akan selalu ada. Mengutip pendapat Dahlan Iskan, mereka boleh pintar tapi kitanya jangan bodoh. Saat ingin menggelontorkan uang untuk membeli atau investasi sesuai harus dipikirkan apakah masuk akal atau tidak. Literasi keuangan seluruh lapisan masyarakat harus terus diasah," tegasnya.

Bagaimana di pasar modal? Adakah tipu menipu dalam investasi ini? Pakar investasi saham, Frisca Devi Choirina mengatakan, di pasar modal jauh dari modus penipuan. Sebab, semua investor mengeksekusi secara mandiri.

Namun, Frisca mengakui sering melihat ada saham gorengan yang seperti memberi janji menguntungkan, namun belum tentu kenyataannya seindah itu. Menurutnya,saham gorengan ialah saham berasal dari perusahaan atau emiten yang kapitalisasi pasarnya kecil cenderung kerjanya pun negatif.

Baca juga: Pesan Lahan di Batang, Tiga Perusahaan Asing Siap Investasi di RI

"Memang lebih mudah dilihat dari kapitalisasi pasar, semakin kecil semakin mudah untuk 'digoreng' oleh market maker atau yang kerap disebut bandar," ungkapnya.

Market maker itu biasanya orang atau sekumpulan orang yang bermodal besar. Sebab, jika bukan investor dengan dana besar tidak mungkin dapat menaikkan atau menurunkan saham dalam waktu singkat. Berbeda dengan saham biasa yang tergantung permintaan dan penawaran pasar.

Di dalam pasar, saham gorengan itu masih legal selama tidak ada cornering atau antara dua pihak market maker sengaja melakukan jual beli di antara kedua mereka saja.

Frisca yang kerap memberikan edukasi mengenai saham di komunitas @ngertisaham dan @investorsahampemula juga turut memberikan edukasi mengenai saham gorengan ini. "Pastinya saya selalu memberi informasi agar mereka paham mana sebaiknya emiten yang dipilih karena kami memberikan risiko yang ada. Karena tidak semua perusahaan di bursa layak dan bagus untuk dibeli," tutur Frisca.

Frisca bukan sekadar mengajari bermain saham, namun mengenalkan adanya saham gorengan. Kemudian, kembali diserahkan masing-masing orang untuk selektif dalam memilih saham.

"Kami tetap menyarankan untuk memilih saham yang sehat kinerjanya. Investor ingin menaruh dana di perusahaan yang benar, tidak mungkin ingin di perusahaan yang bobrok," sambungnya.

Selama ini sudah banyak investor rugi dan ‘nyangkut’ karena tidak mendengar saran investor lain, termasuk di dalamnya fenomena saham gorengan. Mereka tergiur untung dalam waktu singkat karena memang menggiurkan. Janji manisnya misalnya satu hari bisa mencapai belasan persen.

Untuk mencegah hal tersebut memang dibutuhkan manajer investasi agar investasinya lebih tertata. Namun, menurut Frisca, bisa juga nasabah menganalisa sendiri saham yang layak dieksekusi, sehingga saat untung atau rugi tidak ada pihak yang disalahkan.

"Terkecuali reksadana menggunakan manajer investasi, kita tidak punya kendali untuk menyuruh manajer investasi untuk beli saham tertentu yang kita inginkan. Kita hanya sebagai investor pasif yang menerima laporan saja tiap bulan naik atau turun sekian persen," jelasnya.

Frisca meyakini, investor saham lebih nyaman sendiri secara independen. Manajer investasi dapat digunakan bagi investor pemula yang belum percaya diri dapat menggunakan manajer investasi untuk membeli reksadana saham. Tentu dengan risiko jika rugi tidak bisa menyalahkan manajer investasi.
(Ananda Nararya)
(wan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)