Lembaga Pengelola Investasi Bisa Kuasai Kekayaan Negara, Sri Mulyani Bongkar Caranya

Senin, 01 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Lembaga Pengelola Investasi...
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kekayaan negara yang dipisahkan perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke lembaga pengelola investasi, atau BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan cara perusahaan patungan tersebut.

"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Asuransi Aset Negara Menutupi Kerugian Pemerintah Rp1,14 Miliar di 2020

Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.

"Aset dapat dikuasai, dikelolakan kepada perusahaan patungan, di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Baca Juga: Perintah Jokowi ke Dewas LPI: Tetapkan Dewan Direktur Paling Lambat Minggu Depan Sementara itu untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri.

"Jadi dalam hal ini, kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Wardatina Mawa Akan...
Wardatina Mawa Akan Pakai Baju Putih saat Sidang Putusan Cerai, Simbol Akhir Pernikahan dengan Insanul Fahmi
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Infografis
Sri Mulyani Masuk Daftar...
Sri Mulyani Masuk Daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved