Polisi Dunia Usaha Sebut Indeks Persaingan Usaha Turun di Tahun 2020
Selasa, 02 Februari 2021 - 13:10 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia untuk tahun 2020 mengalami penurunan dari 4,72 di tahun 2019 menjadi 4,65 pada tahun 2020. IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.
Indeks ini dikembangkan KPPU sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi). ( Baca juga:Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK )
Menurut Direktur Ekonomi, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Zulfirmansyah, IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Jadi IPU merupakan salah satu target nasional dalam program prioritas, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi," ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan IPU disusun dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (structure, conduct dan performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha).
"Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah principal component analysis (PCA) dan bobot sama. Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan," ungkap dia.
Indeks ini dikembangkan KPPU sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi). ( Baca juga:Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK )
Menurut Direktur Ekonomi, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Zulfirmansyah, IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Jadi IPU merupakan salah satu target nasional dalam program prioritas, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi," ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan IPU disusun dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (structure, conduct dan performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha).
"Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah principal component analysis (PCA) dan bobot sama. Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan," ungkap dia.
Lihat Juga :