BPKN Minta Semua Pihak Blakblakan Soal Data Kapasitas Rumah Sakit

Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
BPKN Minta Semua Pihak...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mencermati perkembangan j umlah pasien positif Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal dunia. Tambahan kasus dalam beberapa pekan belakangan ini selalu berada di atas 10.000 kasus.

Kondisi itu membuat fasilitas kesehatan juga mengalami “krisis” yang sangat mengkhawatirkan. Utamanya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi Covid-19. ( Baca juga:Wanti-wanti Kenyamanan Nasabah Terusik Saat Masa Intergrasi Bank Syariah Indonesia )

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Efendi mengungkapkan, di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah harus segera saling mendukung untuk pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Banyak informasi yang kami terima dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi penderita Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebab jika tidak dibenahi dan lonjakan kasus terjadi, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dan meningkatkan jumlah kematian akibat Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Johan melanjutkan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka soal data kapasitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur.

"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Langkah itu agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya 'sense of crisis' bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 3M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.

Selain itu, data haruslah terintegrasi sehingga data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.

"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba-realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas karena pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

"Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak berpergian jika bukan kepentingan yang mendesak," tuturnya. ( Baca juga:Masih Proses Riset, GeNose untuk Penumpang KA Berpotensi False Negatif )

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menegaskan bahwa pemerintah dengan stakeholder, baik rumah sakit negeri maupun swasta dan yang lainnya segera mengalokasikan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Laju Covid-19 perlu terus dimonitor dan penambahan tempat tidur rumah sakit perlu terus dipersiapkan untuk antisipiasi kondisi terburuk.

"Pemerintah juga diharapkan mempercepat dan menyelesaikan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini nantinya akan membantu rumah sakit untuk membeli obat-obatan dan juga alat kesehatan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Integrated Terminal...
Tinjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
DPR Resmi Tetapkan 23...
DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN, Ini Daftarnya
Soal Larangan Angkutan...
Soal Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran 2023, BPKN Wanti-wanti Kelangkaan Pasokan
Jaga Kepercayaan Konsumen,...
Jaga Kepercayaan Konsumen, BKI Raih Penghargaan BPKN Award Raksa Nugraha 2022
Jebakan Betmen Pinjol...
Jebakan Betmen Pinjol Jerat Mahasiswa IPB, BPKN Desak Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
Heboh Iklan Susu Formula,...
Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan
BPKN Buka Posko Pengaduan...
BPKN Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut, Ini Caranya Bunda
Obat Sirup Diduga Penyebab...
Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Audit Hulu hingga Hilir
BPKN Usulkan HET Minyak...
BPKN Usulkan HET Minyak Goreng Ditetapkan Kembali
Rekomendasi
Futsal Nation 2025 Resmi...
Futsal Nation 2025 Resmi Digelar, MNCTV Tayangkan Laga Pembuka antara Unggul FC vs Cosmo JNE
Fachri Albar Positif...
Fachri Albar Positif Lebih dari Satu Jenis Narkoba
Xi Jinping Tancap Gas,...
Xi Jinping Tancap Gas, Amerika Ketinggalan Jauh: Ini 4 Jurus Strategis China yang Bikin Waswas AS
Berita Terkini
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
6 menit yang lalu
Gubernur BI Perry Warjiyo...
Gubernur BI Perry Warjiyo Wanti-wanti Ancaman Perang Tarif AS-China
20 menit yang lalu
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
37 menit yang lalu
Inisiatif Keberlanjutan...
Inisiatif Keberlanjutan PGE Dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
1 jam yang lalu
PetroChina Gelar Pelatihan...
PetroChina Gelar Pelatihan Membordir bagi Penyandang Disabilitas
1 jam yang lalu
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
2 jam yang lalu
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved