BPKN Minta Semua Pihak Blakblakan Soal Data Kapasitas Rumah Sakit

Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
BPKN Minta Semua Pihak...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus mencermati perkembangan j umlah pasien positif Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal dunia. Tambahan kasus dalam beberapa pekan belakangan ini selalu berada di atas 10.000 kasus.

Kondisi itu membuat fasilitas kesehatan juga mengalami “krisis” yang sangat mengkhawatirkan. Utamanya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi Covid-19. ( Baca juga:Wanti-wanti Kenyamanan Nasabah Terusik Saat Masa Intergrasi Bank Syariah Indonesia )

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Johan Efendi mengungkapkan, di satu sisi, pemerintah pusat maupun daerah harus segera saling mendukung untuk pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Banyak informasi yang kami terima dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi penderita Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, sebab jika tidak dibenahi dan lonjakan kasus terjadi, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dan meningkatkan jumlah kematian akibat Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Johan melanjutkan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka soal data kapasitas rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19 dan ketersediaan tempat tidur.

"Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Langkah itu agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya 'sense of crisis' bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 3M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah," tuturnya.

Selain itu, data haruslah terintegrasi sehingga data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dia juga mendesak agar data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan.

"Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba-realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas karena pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki," ungkapnya.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Renti Maharaini menegaskan, dalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

"Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak berpergian jika bukan kepentingan yang mendesak," tuturnya. ( Baca juga:Masih Proses Riset, GeNose untuk Penumpang KA Berpotensi False Negatif )

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menegaskan bahwa pemerintah dengan stakeholder, baik rumah sakit negeri maupun swasta dan yang lainnya segera mengalokasikan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Laju Covid-19 perlu terus dimonitor dan penambahan tempat tidur rumah sakit perlu terus dipersiapkan untuk antisipiasi kondisi terburuk.

"Pemerintah juga diharapkan mempercepat dan menyelesaikan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini nantinya akan membantu rumah sakit untuk membeli obat-obatan dan juga alat kesehatan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)