BPKN Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut, Ini Caranya Bunda

Jum'at, 04 November 2022 - 16:11 WIB
loading...
BPKN Buka Posko Pengaduan...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Posko pengaduan ini bertujuan agar para korban mendapat pendampingan dari BPKN melakukan proses lanjutan.

"Untuk merespons, untuk advokasi, pendampingan korban dan masyarakat secara luas, BPKN membuka posko pengaduan di kantor BPKN di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakpus. Posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Bisa juga Wa ke nomor 08153153," terang Ketua BPKN, Rizal Edy Halim saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Audit Hulu hingga Hilir

Lanjut dia, mekanisme pengaduannya pun mudah. Orang tua korban cukup datang ke kantor BPKN dan menyiapkan dokumen identitas pasien. Setelah itu, petugas bisa melakukan proses lebih lanjut secara langsung.

"Jadi mekanismenya nggak ribet. Tinggal datang mencatat identitas, misalnya dirawat di mana, nama pasien siapa sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot," papar Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Integrated Terminal...
Tinjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
Coca Cola Ditarik dari...
Coca Cola Ditarik dari Pasar Eropa Dipicu Bahan Kimia Penyebab Gagal Ginjal
DPR Resmi Tetapkan 23...
DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN, Ini Daftarnya
Soal Larangan Angkutan...
Soal Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran 2023, BPKN Wanti-wanti Kelangkaan Pasokan
Praxion Terkait Kasus...
Praxion Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Pharos Ungkap Hasil Uji Dua Lab Independen
Memastikan Mutu dan...
Memastikan Mutu dan Keamanan Obat Praxion, Pharos Tarik Produk  
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Kisah Atlet Gagal Ginjal...
Kisah Atlet Gagal Ginjal dan Harapan Baru Lewat Terapi CAPD
Gagal Ginjal Tak Bergejala,...
Gagal Ginjal Tak Bergejala, Masyarakat Diimbau Deteksi Dini Lewat Tes Urin
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved