BPKN Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut, Ini Caranya Bunda

Jum'at, 04 November 2022 - 16:11 WIB
loading...
BPKN Buka Posko Pengaduan...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Posko pengaduan ini bertujuan agar para korban mendapat pendampingan dari BPKN melakukan proses lanjutan.

"Untuk merespons, untuk advokasi, pendampingan korban dan masyarakat secara luas, BPKN membuka posko pengaduan di kantor BPKN di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakpus. Posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Bisa juga Wa ke nomor 08153153," terang Ketua BPKN, Rizal Edy Halim saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Audit Hulu hingga Hilir

Lanjut dia, mekanisme pengaduannya pun mudah. Orang tua korban cukup datang ke kantor BPKN dan menyiapkan dokumen identitas pasien. Setelah itu, petugas bisa melakukan proses lebih lanjut secara langsung.

"Jadi mekanismenya nggak ribet. Tinggal datang mencatat identitas, misalnya dirawat di mana, nama pasien siapa sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot," papar Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Integrated Terminal...
Tinjau Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
Coca Cola Ditarik dari...
Coca Cola Ditarik dari Pasar Eropa Dipicu Bahan Kimia Penyebab Gagal Ginjal
DPR Resmi Tetapkan 23...
DPR Resmi Tetapkan 23 Anggota BPKN, Ini Daftarnya
Soal Larangan Angkutan...
Soal Larangan Angkutan Logistik Saat Lebaran 2023, BPKN Wanti-wanti Kelangkaan Pasokan
Praxion Terkait Kasus...
Praxion Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Pharos Ungkap Hasil Uji Dua Lab Independen
Memastikan Mutu dan...
Memastikan Mutu dan Keamanan Obat Praxion, Pharos Tarik Produk  
Kisah Atlet Gagal Ginjal...
Kisah Atlet Gagal Ginjal dan Harapan Baru Lewat Terapi CAPD
Gagal Ginjal Tak Bergejala,...
Gagal Ginjal Tak Bergejala, Masyarakat Diimbau Deteksi Dini Lewat Tes Urin
Dokter Spesialis Urologi...
Dokter Spesialis Urologi Soroti Minimnya Donor Ginjal, Ingin Pemerintah Bentuk Bank Donor
Rekomendasi
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Berita Terkini
Penampakan Sekolah Rakyat...
Penampakan Sekolah Rakyat di Jember dengan Lapangan Bola Standar FIFA, Sedot Anggaran Rp221 Miliar
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved