TKA China Berjibun, Sudah Sesuai Belum dengan PP 34/2021?

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
TKA China Berjibun,...
Implementasi PP No 34/2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) perlu lebih ketat dibandingkan aturan mengenai TKA sebelumnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Namun, menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menyampaikan, dari sekian banyaknya TKA, yang paling mendominasi adalah TKA asal China. Porsinya dalam jumlah total TKA di Indonesia pun paling dominan di kisaran 36%.

"Dulu kan masih ada (TKA) yang dari Jepang, Singapura, Korea, tapi sekarang jarang. Karena pertama, China itu sekarang yang paling banyak memberikan pinjaman luar negeri. Kedua, dia yang paling banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia," terang Timboel.

Baca Juga: Pemerintah Benarkan 153 TKA China Masuk Saat Ada Kebijakan Larangan
Dia mengatakan, hal tersebut memang menjadi konsekuensi. Tetapi, Timboel menegaskan bahwa pihaknya bukan phobia terhadap TKA atau anti-asing, tetapi dia berharap pemerintah lebih tegas dalam segi pengawasan.
"Ini memang tidak bisa dimungkiri, tapi bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan supaya implementasinya di lapangan berjalan baik. TKA boleh bekerja, tapi bukan untuk pekerjaan kasar, tetapi untuk pekerjaan dengan keahlian khusus atau transfer teknologi dan pengetahuan," pungkas Timboel.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Eksklusif! Mantan Karyawan...
Eksklusif! Mantan Karyawan PT IMIP Blak-blakan Alasan Dibangunnya Bandara IMIP
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved