Sri Mulyani Teken Aturan Bebas Pajak Mobil Baru, Ini Isinya

Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:32 WIB
loading...
Sri Mulyani Teken Aturan...
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan yang sudah diumumkan sebelumnya.



Aturan tertuang dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Lalu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Serta, relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70% .

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100% mulai 1 Maret- Mei 2021.

Serta tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50%. Lalu? PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25% .
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)