Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja

Senin, 01 Maret 2021 - 16:14 WIB
loading...
A A A
“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.

(Baca juga:Apkasindo Pertanyakan Pungutan Sawit Rp2,9 miliar Perminggu di Riau)

Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per kepala keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar denda administrasi.

“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.

(Baca juga:Remajakan Kebun Sawit, BPDPKS Gelontorkan Dana Rp5,19 Triliun)

Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.

Bagi petani, hak kepemilikan kebun menjadi kunci utama usaha budidaya. Makanya, petani meminta pemerintah untuk mempermudah kebun sawit rakyat eksisting yang terjebak di kawasan hutan. Kebun petani di dalam kawasan hutan diperkirakan minimum 2,78 juta ha.

(Baca juga:Riau Miliki Kebun Sawit Terluas, Peremajaan Jadi Prioritas)

“Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan,” harap Gulat.

Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)