Marak Penolakan, Bahlil Pun Tunda Jumpa Pers Terkait Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
Marak Penolakan, Bahlil...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunda konferensi pers terkait Izin investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Seperti diketahui, perpres tersebut ditolak banyak kalangan karena memberi kelonggaran pada industri minuman keras (miras) .

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, ditundanya konferensi pers karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait perpres tersebut. ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )

"Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerja samanya" kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).

Sekedar informasi, sebelumnya banyak kalangan masyarakat yang menolak PP tersebut. Salah satunya, Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Menurutnya perpres tersebut memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.

”Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti.

Sementara itu, Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana juga menyampaikan sikap yang sama. "Kami menolak terhadap rencana legalisasi tersebut. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sudah tidak usah diperdebatkan lagi terkait hal tersebut. Karena miras lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," kata Dindin.

Sedangkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, jika pemerintah keukeuh melegalkan minuman keras (miras) di Indonesia. Menurutnya, miras sudah terbukti merusak anak bangsa dan salah satu biang keladi kejahatan di negeri ini. Di sisi lain, Indonesia adalah negara berketuhanan. ( Baca juga:Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras )

"Dan tidak ada Tuhan agama mana pun yang membolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras. Jadi investasi dan pelegalan miras jelas bertentangan dengan Pancasila dan keyakinan mayoritas penduduk NKRI," tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)