Marak Penolakan, Bahlil Pun Tunda Jumpa Pers Terkait Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunda konferensi pers terkait Izin investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Seperti diketahui, perpres tersebut ditolak banyak kalangan karena memberi kelonggaran pada industri minuman keras (miras) .
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, ditundanya konferensi pers karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait perpres tersebut. ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
"Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerja samanya" kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).
Sekedar informasi, sebelumnya banyak kalangan masyarakat yang menolak PP tersebut. Salah satunya, Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Menurutnya perpres tersebut memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.
”Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, ditundanya konferensi pers karena Kepala BKPM Bahlil Lahadalia masih melakukan rapat terkait perpres tersebut. ( Baca juga:BCA Pidanakan Nasabah Pengguna Dana Salah Transfer, YLKI: Beda dengan Kasus Lain )
"Rekan-rekan jurnalis yang baik, kegiatan keterangan pers Kepala BKPM ditunda mengingat Pak Kepala masih melakukan rapat terkait Perpres 10/2021. Kegiatan tetap terjadwal di hari ini, namun waktunya akan kami informasikan kemudian. Mohon dapat dimaklumi. Terima kasih atas kerja samanya" kata Tina melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).
Sekedar informasi, sebelumnya banyak kalangan masyarakat yang menolak PP tersebut. Salah satunya, Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Menurutnya perpres tersebut memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.
”Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti.
Lihat Juga :