Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:17 WIB
loading...
Bayarkan Utang Rp215...
Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, Senin dan Selasa, 1-2 Maret 2021.

“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo di Jakarta, Selasa (3/2/2021).

Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU Pembayaran utang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 01 Maret 2021.

Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.

Apalagi hingga 01 Maret, dana kas GRP berjumlah Rp536 Miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar. “Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” kata dia.

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.

Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi. “Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia

Permohonan pencabutan PKPU ini mendapat respon positif dari Kreditur GRP. Salah satunya Akim, CEO PT Asri Jaya Mandiri. Jumlah utang yang hari ini dibayarkan GRP kepada pihaknya sebesar Rp28 Miliar.

“PKPU ini merugikan kami sebagai Kreditur. Karena di belakang ada ratusan orang yang saat ini pekerjaannya tersendat,” ujar Akim kepada media.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan GRP selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, Akim mengaku selalu puas dengan kinerja perusahaan baja tersebut, termasuk dalam kelancaran pembayaran tagihan.

“Selama ini GRP bisa dibilang sebagai perusahaan raksasa. Kok bisa digugat PKPU hanya karena jumlah Rp2 miliar? Ini banyak dipertanyakan oleh kami dan Kreditur lain,” tutup Akim.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Rekomendasi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved