Gayus Jilid II Guncang Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sudah Mengundurkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak . Pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha seperti yang paling fenomenal Gayus Tambunan.
Sri Mulyani mengatakan pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap diterangkan sudah mengundurkan diri. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan dari KPK.
"Terkait karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh KPK diduga telribat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan KPK. Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sisi adminitsrasi ASN," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (3/3/2021).
Kata dia, dengan langkah tersebut proses pengakan hukum bisa berjalan dan tidak memberikan imbas negatif kinerja organisasi DJP (Ditjen Pajak).
"Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang mengusut dugaan suap oleh pegawai Ditjen Pajak. Dengan tetap menetepakan azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka. Lantaran, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," terang KPK.
Sri Mulyani mengatakan pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap diterangkan sudah mengundurkan diri. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan dari KPK.
"Terkait karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh KPK diduga telribat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan KPK. Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari sisi adminitsrasi ASN," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (3/3/2021).
Kata dia, dengan langkah tersebut proses pengakan hukum bisa berjalan dan tidak memberikan imbas negatif kinerja organisasi DJP (Ditjen Pajak).
"Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang mengusut dugaan suap oleh pegawai Ditjen Pajak. Dengan tetap menetepakan azas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka. Lantaran, tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," terang KPK.
(akr)