83.000 Pegawai Baru Dibutuhkan Pemerintah Pusat, Berapa Banyak dari CPNS?

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:46 WIB
loading...
83.000 Pegawai Baru...
Pemerintah membutuhkan tenaga atau pekerja yang akan mengisi posisi di instansi atau Kementerian Lembaga (K/L) yang ada di pusat. Secara total, pemerintah pusat membutuhkan pegawai baru sebanyak 83.000. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah membutuhkan tenaga atau pekerja yang akan mengisi posisi di instansi atau Kementerian Lembaga (K/L) yang ada di pusat. Secara total, pemerintah pusat membutuhkan pegawai baru sebanyak 83.000.



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari jumlah 83.000 tersebut 50% di antaranya akan disiapkan lewat seleksi CPNS . Sedangkan 41.500 sisanya akan dipenuhi lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

"Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di Pemerintah Pusat, untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (5/3/2021).

Jumlah kebutuhan pegawai di instansi pusat tersebut, merupakan kebutuhan sekana dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021. Mengingat pada tahun kemarin pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen.

“Sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan," katanya.



Secara keseluruhan pemerintah akan membuka sekitar 160.000 lowongan CPNS 2021. Adapun dari jumlah tersebut, 119.000 di antaranya akan dipenuhi lewat CPNS. Sebenarnya total kebutuhan pegawai di pemerintah daerah adalah 189.000 pegawai. Namun jumlah tersebut akan dibagi ke dalam dua proses rekrutmen pertama CPNS kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sementara terkait dengan pengadaan ASN di Pemerintah Daerah, perlu saya jelaskan, untuk mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189.000 pegawai," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)