Usai Jual Saham, Direksi Waskita Sebut Peluang Investasi RI Tak Terhitung

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:58 WIB
loading...
Usai Jual Saham, Direksi Waskita Sebut Peluang Investasi RI Tak Terhitung
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan divestasi 30% sahamnya di ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Nilai divestasi yang dilakukan kepada investor Road King Expressway (RKE) melalui anak perusahaannya, Kings Ring Limmited (KRL), mencapai Rp824 miliar. ( Baca juga: Waskita Jual Kepemilikannya di Tol MKTT kepada Investor Hong Kong )

Direktur Business Development & QHSE PT Waskita Karya Fery Hendriyanto mengatakan, kesepakatan ini merupakan awal dari semua peluang investasi di Indonesia. Secara khusus adalah dalam berinvestasi di bidang infrastruktur jalan tol.

“Penandatanganan CSPA (conditional sales purchase agreement) ini hanyalah awal dari semua peluang investasi di Indonesia,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).

Menurut Ferry, peluang investasi yang ada di Indonesia jumlahnya cukup besar. Bahkan tak hanya pada proyek infrastruktur seperti jalan tol, akan tetapi sektor lainya juga cukup besar.

“Transaksi ini menunjukkan peluang investasi yang tak terhitung jumlahnya di Indonesia, tidak hanya proyek di jalan tol tetapi juga di sektor lain. Kami berharap proses divestasi ini berjalan dengan lancar sehingga sinergi kerja sama antara Waskita Group dan Road King Expressway dapat berjalan lancar,” kata Fery..

Sebagai informasi, RKE merupakan salah satu investor asal Hong Kong yang berpengalaman sebagai investor jalan tol lebih dari 20 tahun di China. Melalui anak perusahaannya Kings Ring Limited (KRL), perusahaan yang berdomisili di Hong Kong ini sepakat mengambil alih seluruh saham WTR di JMKT sebesar 30% dengan transaksi senilai Rp824 miliar. ( Baca juga: Pria Ini Hajar Pacarnya Karena Cemburu Chating dengan Pria Lain )

Nantinya transaksi tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap. Tepatnya setelah ditandatanganinya akta jual beli atau apabila seluruh dokumen dan legalitas telah dilengkapi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)