SNI Produk Vape Disiapkan Tahun Ini, Pelaku Usaha Ingin Ada Regulasi Jelas

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:27 WIB
loading...
SNI Produk Vape Disiapkan...
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Studi rokok elektrik terbaru di Inggris menyoroti tentang perlunya Peraturan untuk Melindungi Konsumen. Sebuah studi yang baru-baru ini diterbitkan oleh badan kesehatan terkemuka di Inggris, Public Health England menemukan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alat yang paling populer untuk berhenti merokok. Studi penelitian ini menyatakan bahwa 27,2% masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok.

Sedangkan 15,5% masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7% dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Minta Regulasi Vape Dibedakan dengan Rokok Konvensional

Telah dilakukan sebuah penelitian yang cukup besar mengenai keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan. Disamping itu persepsi publik mengenai rokok elektrik meningkat cukup pesat, dikarenakan tersedianya pengetahuan dan banyaknya negara yang mulai mengadopsi rokok elektrik sebagai bagian dari strategi berhenti merokok nasional.

Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo di Jakarta, Senin (1/3/2020).

Saat ditanya apakah pemerintah berencana membuat aturan tentang vape dalam waktu dekat, Sutopo mengatakan, “Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini.”

Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.

Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.

Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.

Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.

Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.

“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.

Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.

Yudhistira juga menambahkan, bahwa komitmen terhadap kualitas sangat dijunjung tinggi oleh perusahaan. “Produk RELX menggabungkan teknologi-teknologi inovatif yang tidak hanya sesuai, tetapi juga dapat melampaui standar internasional seperti standar AFNOR XP D90-300-3 Prancis, yang telah diakui secara global,” terang dia.

Baca Juga: Kejelasan SNI Vape Dibutuhkan Demi Perlindungan Konsumen

Terlepas dari bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah, Yudhistira berharap Pemerintah bisa melibatkan pelaku industri dalam proses konsultasi perumusan peraturan. Keterlibatan para pelaku industri diharapkan dapat membantu Pemerintah memahami produk dan juga memastikan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan efektif dan seksama.

“RELX siap terlibat dalam pembuatan regulasi ini. Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur cukai tapi juga kualitas, keamanan, serta akses produk. Idealnya semua aspek harus diatur,” imbuhnya.

Salah satu perhatian utama yang disoroti oleh laporan Public Health England adalah kesalahpahaman tentang rokok elektrik yang telah mencegah orang beralih ke produk yang tidak terlalu berbahaya. Karenanya, pemerintah harus berusaha lebih untuk meningkatkan kesadaran tentang profil bahaya rokok elektrik yang lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tradisional, sehingga perokok dewasa dapat membuat keputusan yang tepat tentang pilihan mereka untuk beralih ke rokok elektrik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
APVINDO: Regulasi Vape...
APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh
Respons Aturan Whip...
Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Arief Muhammad Kini...
Arief Muhammad Kini Jadi Boss FOOM, Siap Perkuat Positioning Brand
Perkuat Inovasi, Delta...
Perkuat Inovasi, Delta Sukses Teknologi Luncurkan DWAY Ultra dan DJOY BEAM Series
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Gelar Tes Urine, Konsumen...
Gelar Tes Urine, Konsumen Vape di Bekasi Tegaskan Negatif Narkoba
Dukung 1.000% Pelarangan...
Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!
BNN Usul Vape Dilarang...
BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Rekomendasi
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved