SNI Produk Vape Disiapkan Tahun Ini, Pelaku Usaha Ingin Ada Regulasi Jelas

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:27 WIB
loading...
SNI Produk Vape Disiapkan...
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Studi rokok elektrik terbaru di Inggris menyoroti tentang perlunya Peraturan untuk Melindungi Konsumen. Sebuah studi yang baru-baru ini diterbitkan oleh badan kesehatan terkemuka di Inggris, Public Health England menemukan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alat yang paling populer untuk berhenti merokok. Studi penelitian ini menyatakan bahwa 27,2% masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok.

Sedangkan 15,5% masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7% dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.



Telah dilakukan sebuah penelitian yang cukup besar mengenai keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan. Disamping itu persepsi publik mengenai rokok elektrik meningkat cukup pesat, dikarenakan tersedianya pengetahuan dan banyaknya negara yang mulai mengadopsi rokok elektrik sebagai bagian dari strategi berhenti merokok nasional.

Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo di Jakarta, Senin (1/3/2020).

Saat ditanya apakah pemerintah berencana membuat aturan tentang vape dalam waktu dekat, Sutopo mengatakan, “Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini.”

Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.

Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.

Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.

Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.

Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.

“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.

Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.

Yudhistira juga menambahkan, bahwa komitmen terhadap kualitas sangat dijunjung tinggi oleh perusahaan. “Produk RELX menggabungkan teknologi-teknologi inovatif yang tidak hanya sesuai, tetapi juga dapat melampaui standar internasional seperti standar AFNOR XP D90-300-3 Prancis, yang telah diakui secara global,” terang dia.



Terlepas dari bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah, Yudhistira berharap Pemerintah bisa melibatkan pelaku industri dalam proses konsultasi perumusan peraturan. Keterlibatan para pelaku industri diharapkan dapat membantu Pemerintah memahami produk dan juga memastikan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan efektif dan seksama.

“RELX siap terlibat dalam pembuatan regulasi ini. Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur cukai tapi juga kualitas, keamanan, serta akses produk. Idealnya semua aspek harus diatur,” imbuhnya.

Salah satu perhatian utama yang disoroti oleh laporan Public Health England adalah kesalahpahaman tentang rokok elektrik yang telah mencegah orang beralih ke produk yang tidak terlalu berbahaya. Karenanya, pemerintah harus berusaha lebih untuk meningkatkan kesadaran tentang profil bahaya rokok elektrik yang lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tradisional, sehingga perokok dewasa dapat membuat keputusan yang tepat tentang pilihan mereka untuk beralih ke rokok elektrik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)