Demi Efisiensi, Sektor Usaha Perlu Berubah

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:17 WIB
loading...
A A A
Mila menuturkan, siap tidak siap sebenarnya kedepan memang officeless akan diterapkan di berbagai bidang bahkan di pemerintahan. Namun dengan kondisi pandemi ini seakan kita jadi terpaksa lebih cepat menerapkannya.

Jadi kalau dilihat dari berbagai referensi di luar negeri tahun 1980an sudah banyak pengusahan sudah banyak yang menerapkan bekerja dari rumah. Lalu bagaimana di Indonesia? Mila menuturkan mungkin banyak yang belum siap. Tapi, mau tidak mau harus siap karena dengan kondisi new normal ini. “Kalaupun Covid sudah selesai, banyak perusahaan yang mau menerapkan hybrid. Ngga kayak dulu lagi tiap hari ke kantor, jadi banyak yang ingin menerapkan dan memang ternyata ada hal-hal yang ternyata membuat efisian secara di kantor operasional kantor,” ungkapnya.

Mila menjelaskan, beberapa perusahaan yang sudah disurvei semisal Google bahkan mereka tidak lagi menerapkan jam kerja. Karyawan lebih bebas, tapi memang secara mental karyawan sudah terbentuk dengan baik. Jadi memang sudah disiplin, dimanapun mereka berada bahkan di kantor mereka tidak harus duduk di mejanya, karena disana banyak cafe tapi mereka tetap kerja.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dilihat dari operasional bulanan officeless lebih efisien. Di sisi lain, harus diperhatikan juga perangkat kerja yang digunakan untuk membangun sistem IT yang baik. Kemudian setiap orang harus dibekali dengan perangkat kerja yang mumpuni.

“Bisa efisian, tapi juga harus investasi besar di sisi lain terutama untuk mendukung perangkat kerja. Belum lagi sistem yang berhubungan dengan HRD, semisal seperti apa absennya, laporannya. Secara daily sudah pasti operasional turun, tapi harus investasi di bidang lain,” paparnya.

Jika sistem tersebut diterapkan di pemerintahan maka yang harus disiapkan adalah komitmen dan juga dukungan tentang regulasinya. Kalau di luar negeri seperti Amerika sudah ada aturan hal tersebut.

“Kita harus mulai diterapkan terutama untuk aparatur sipil negara (ASN). Kalau sudah ada regulasi yang jelas, nanti perusahaan dapat mengikuti. Dari kebijakan organisasi juga harus disusun kebijakan perusahaan harus mempunyai beberapa isu mendasar tentang kelayakannya seperti apa. Karena yang dikeluhkan oleh orang saat WFH ternyata jam kerja malah nggak karuan. Kalau dulu ke kantor 9-5. Kalau WFH malah jadi ngga jelas sampai malam. Hal itu perlu kebijakan ditetapkan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pengaturan sistem harus diatur dengan tepat sehingga jangan sampai yang produktif dan tidak tapi mendapat gaji yang sama. Sehingga harus ada ukuran produktivitas. Dan hal tersebut menjadi tantangan untuk perusahaan. Yang juga tidak kalah penting adalah lingkungan fisik, misal bagaimana bekerja di rumah dengan tetap sehat. Artinya, untuk keperluan bekerja seperti meja kursi dan perangkat lainnya juga harus diperhatikan. "Karena kadang ada hal yang sudah setahun (WFH) baru kepikiran mau beli meja. Jadi sosialisasi itu perlu. Karena sebetulnya duduk di kursi makan itu ngga bagus. Kursi kerja sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah lelah. Kemudian juga soal big data perusahaan harus diperhatikan karena menyangkut file rahasia," jelasnya.

Jika memang sistem kerja WFH dirasa lebih baik maka yang perlu dilakukan pemerintah adalah adanya komitmen dari pemangku kepentingan. Dimulai dari pemerintah pusat, komitmen didukung oleh legislatif, swasta dan masyarakat. Bahkan mungkin juga dibentuk wadah diskusi sehingga apa yang menjadi kebijakan dapat dilakukan dengan baik. "Jadi karena memang kita ke depan harus punya kebijakan yang baik jadi semua harus kolaborasi, ngga bisa perusahaan menerapkan kebijakannya sendiri tapi kebijakan payung besarnya dari pemerintah. Regulasi yang mendukung lainnya misal penetapan definisi bekerja dari jauh itu seperti apa, kelayakannya seperti apa, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan seperti apa. Itu ranahnya pemerintah untuk membuat kolaborasi sebagai pemangku kepentingan sehingga muncul aturan pedoman pelaksanaan. Semua bisa seragam dan
bisa diterapkan dengan baik,” katanya.

Butuh Waktu Lima Tahun
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3395 seconds (0.1#10.140)