Singgung Emisi CO2, Menkeu Jelaskan Usulan Perubahan Pajak Kendaraan Listrik

Selasa, 16 Maret 2021 - 08:15 WIB
loading...
Singgung Emisi CO2, Menkeu Jelaskan Usulan Perubahan Pajak Kendaraan Listrik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa di Indonesia, emisi CO2 dari sektor transportasi merupakan yang tertinggi. Menurut dia, emisi dari sektor transportasi hampir mencapai 30% dari total emisi CO2.

"Emisi tertinggi berasal dari transportasi darat yang berkontribusi sebesar 88% dari total emisi di sektor transportasi," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/3/2021).



Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 sebesar 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional. Untuk itu, pemerintah berupaya menurunkan emisi yang bersumber dari sektor transportasi.

"Kita mendorong pengembangan sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik yaitu Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid, serta mild hybrid," katanya

Adapun, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan kelompok/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM pada PP 73/2019. Skema ini diusulkan untuk menarik minat investor berinvestasi pada kendaraan bermotor bertenaga listrik terutama yang berbasis baterai (BEV) karena Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel terbesar di dunia.



Kebijakan ini diharapkan tidak saja mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan emisi yang lebih rendah, tetapi juga memberikan nilai tambah yang sigfinikan bagi perekonomian karena potensi ekspor yang besar dan Indonesia berusaha beradaptasi dengan perubahan trend sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik agar mampu bersaing.

"Saya berterima kasih atas seluruh masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh anggota Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah. Sesuai dengan tujuan pengenaan PPnBM, Kementerian Keuangan akan memastikan pelaksanaan kebijakan PPnBM tetap memperhatikan asas keadilan pembebanan pajak, pengendalian pola konsumsi barang tergolong mewah, percepatan transformasi ekonomi, dan pengamanan penerimaan negara," tandasnya.⁣
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4322 seconds (0.1#10.140)