Soal THR, Presiden Buruh: Biasanya yang Diajak Membahas Hanya Serikat yang Nurut Menaker
Minggu, 21 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui tidak mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) untuk membahas perihal aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Dalam proses rumusan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan, pihaknya tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas. ( Baca juga:Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah )
"KSPI tidak pernah diajak membahas. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku industri dalam negeri.
Direktur Pengupahan PHIJSK Dinar Titus Jogaswitani menyebut, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan, pihaknya tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas. ( Baca juga:Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah )
"KSPI tidak pernah diajak membahas. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku industri dalam negeri.
Direktur Pengupahan PHIJSK Dinar Titus Jogaswitani menyebut, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
Lihat Juga :