Soal THR, Presiden Buruh: Biasanya yang Diajak Membahas Hanya Serikat yang Nurut Menaker

Minggu, 21 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Soal THR, Presiden Buruh: Biasanya yang Diajak Membahas Hanya Serikat yang Nurut Menaker
Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui tidak mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) untuk membahas perihal aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Dalam proses rumusan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan, pihaknya tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas. ( Baca juga:Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah )

"KSPI tidak pernah diajak membahas. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku industri dalam negeri.

Direktur Pengupahan PHIJSK Dinar Titus Jogaswitani menyebut, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.

"Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” kata dia saat dihubungi.

Di sisi lain, KSPI sendiri menilai, perusahaan patut membayar THR sebesar 100% dan tidak dicicil. Penilaian itu didasari pada klaim pemerintah bahwa kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan. ( Baca juga:Dokumen KLB Demokrat Moeldoko Belum Lengkap, Menkumham Beri Waktu Sepekan )

KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.

Jika THR akan dibayar cicil, akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun. Bahkan daya beli masyarakat semakin terpuruk karena dihantam dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran 2021 mendatang.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)