Soal THR, Presiden Buruh: Biasanya yang Diajak Membahas Hanya Serikat yang Nurut Menaker

Minggu, 21 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Soal THR, Presiden Buruh:...
Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui tidak mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) untuk membahas perihal aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Dalam proses rumusan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan, pihaknya tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas. ( Baca juga:Awas, Akal-akalan Pailit agar Pengusaha cuma Bayar Pesangon Setengah )

"KSPI tidak pernah diajak membahas. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Minggu (21/3/2021).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku industri dalam negeri.

Direktur Pengupahan PHIJSK Dinar Titus Jogaswitani menyebut, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved