Penjualan Mobil: Di Antara Insentif PPnBM dan Hadangan TKDN
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:26 WIB
loading...
foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Perluasan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) ditanggapi positif oleh industri otomotif . Namun, adanya syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70% membuat cakupan tipe dan merek mobil jadi lebih sedikit.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah.
"Kita bilang kalo kandungan 70% hanya beberapa model dan merek yang bisa ikutan. Kalo itu diturunin tentunya akan lebih banyak yang akan berpartisipasi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021). ( Baca juga:Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc )
Meski begitu, Jongkie mengaku tidak mengetahui jenis mobil apa saja yang bisa masuk jika diturunkan TKDN oleh pemerintah. Sebab, Gaikindo tidak tahu persis kandungan lokal setiap mobil karena dari tipe ke tipe itu berbeda.
"Nah kita maunya lebih banyak yang berpartisipasi supaya pabrik-pabrik bisa jalan lagi. Kalo gak ikut berpartisipasi tetap saja segitu penjualannya," ujarnya.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah.
"Kita bilang kalo kandungan 70% hanya beberapa model dan merek yang bisa ikutan. Kalo itu diturunin tentunya akan lebih banyak yang akan berpartisipasi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021). ( Baca juga:Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc )
Meski begitu, Jongkie mengaku tidak mengetahui jenis mobil apa saja yang bisa masuk jika diturunkan TKDN oleh pemerintah. Sebab, Gaikindo tidak tahu persis kandungan lokal setiap mobil karena dari tipe ke tipe itu berbeda.
"Nah kita maunya lebih banyak yang berpartisipasi supaya pabrik-pabrik bisa jalan lagi. Kalo gak ikut berpartisipasi tetap saja segitu penjualannya," ujarnya.
Lihat Juga :