KKP Akan Terapkan Standar Perizinan Usaha Ruang Laut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasca-ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal PRL TB Haeru Rahayu menjelaskan, rancangan Permen KP tersebut dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. ( Baca juga:Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT )
"Kami berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada bidang pengelolaan ruang laut," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pihaknya juga ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. Masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa memberikan pandangan terbaik untuk sektor ini. ( Baca juga:Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan )
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan, berdasarkan hasil analisis risikonya, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
Aturan itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal PRL TB Haeru Rahayu menjelaskan, rancangan Permen KP tersebut dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. ( Baca juga:Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT )
"Kami berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada bidang pengelolaan ruang laut," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pihaknya juga ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. Masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa memberikan pandangan terbaik untuk sektor ini. ( Baca juga:Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan )
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan, berdasarkan hasil analisis risikonya, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
(uka)