Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik
loading...
A
A
A
Sementara itu, penggunaan rokok elektrik berpotensi efektif sebagai cara bagi perokok untuk berhenti merokok di Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, hal ini tercermin melalui peraturan yang akomodatif. Disisi lain pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang sama baik untuk rokok yang mudah terbakar maupun rokok elektrik.
Sehingga hal ini membuat asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta Pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri, mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa produk tersebut kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.
“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.
Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.
“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.
Faktanya, Selandia Baru bahkan telah memasukkan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian penting dari tujuan Smokefree 2025-nya. Ia juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi penggunaan vape, diperlukan sebuah regulasi khusus.
Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.
“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Saat dihubungi untuk mengomentari artikel ini, Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX International Indonesia juga menekankan pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik. Ia mengatakan, penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.
Sehingga hal ini membuat asosiasi produsen rokok elektrik di Indonesia terus meminta Pemerintah untuk merumuskan regulasi tersendiri, mengingat semakin banyaknya pengguna rokok elektrik dan penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa produk tersebut kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.
“Selain karena perbedaan risiko yang cukup besar, konsekuensi penggunaan vape jauh lebih rendah, serta metodenya juga sangat berbeda. Vape tidak membutuhkan pembakaran dan tidak menghasilkan asap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APVI, Garindra Kartasasmita.
Garin juga menambahkan, saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, APVI berharap pemerintah Indonesia dapat mengacu pada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur vape di Indonesia.
“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin.
Faktanya, Selandia Baru bahkan telah memasukkan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian penting dari tujuan Smokefree 2025-nya. Ia juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi penggunaan vape, diperlukan sebuah regulasi khusus.
Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.
“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Saat dihubungi untuk mengomentari artikel ini, Yudhistira Eka Saputra, General Manager RELX International Indonesia juga menekankan pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik. Ia mengatakan, penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.