Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
A A A
Dalam transaksi elektronik pengembalian dana akibat pembatalan dana akibat pembatalan transaksi juga terdapat dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No.80 /2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu setiap PPMSE dalam negeri dan atau luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dann konsumen apabila terjadi pembatalan oleh konsumen.

Jangan Takut Dengan Klausul Barang Tak Dapat Dikembalikan

Bagaimana jika terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar? Klausula baku seperti itu bertentangan dnegan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen khususnya psal 1 huruf c yang menyatakan: pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mebuat klausula baku atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian c) apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menoilak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan /atau jasa yang dibeli konsumen.

Bentuk lain dari aturan yang melarang pengembalian dana bisa kita temui pada transaski online dan pemesanan hotel dan tiket pesawat, saat konsumen sudah diberitahukan terlebih dulu bahwa tiket dengan harga tertentu “non refundable” atau sering juga di toko ritel untuk barang-barang promo juga diterapkan “tidak dapat ditukar atau dikembalikan.

Terhadap klausula seperti ini konsumen harus cermat dalam menentukan jadi tidaknya bertransaksi.

Ada juga ritel yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menukar barang, misalnya karena berubah pikiran, salah ukuran, warna maupun model, namun apabila ingin ditukar ternyata barang sejenis tidak ada sehingga toko ritel memberikan voucher senilai barang dan bukan dalam bentuk uang.
(rza)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)