Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
A A A
“Pada dasarnya ini tidak dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada,” ujar David. Namun, pada prakteknya, karena dalam posisi terpaksa, salah satu pihak menerimanya.

Uang Tiket Harus Dikembalikan 100%

Nah, dalam kasus pembatalan penerbangan akibat diterbitkannnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ganti rugi akibat pembatalan penerbangan pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 yaitu pengembalian biaya tiket secara penuh (100%) yang diatur dalam pasal 23.

Pasal itu menyatakan badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh (100%) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

Namun dalam pasal 24 ternyata pengembalian biaya tiket secara penuh tersebut tidak berbentuk uang, namun dengan penjadwalan ulang (reschedule), melakukan perubahan rute penerbangan (reroute), mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara.

Pasal itu juga menyebutkan memberikan tiket (voucher tiket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat satu tahun serta dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Penerbangan dan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya," sanggahnya.

Mengenai besarnya nilai refund bisa bergantung dari sisi mana pembatalan dilakukan. Biasanya penjual yang membatalkan transaksi karena berbagai alasan, misalnya dalam transaksi online barang yang dipesan/dibeli sudah habis atau ternyata barang palsu atau bekas sehingga dibatalkan oleh pemilik platform, maka penjual atau pemilik platform harus mengembalikan uang 100%.

Memang dalam dunia penerbangan pengaturan tentang refund sudah sangat jelas diatur baik karena pembatalan oleh maskapai maupun pembatalan oleh penumpang. Jadi misalnya ada penumpang membatalkan penerbangan 72 jam sebelum penerbangan, maka akan memperoleh paling sedikit 75% pengembalian uang. Sebaliknya bila maskapai yang membatalkan, maka dia harus mengembalikan uang 100% kepada penumpang.

Jangka waktu pengembalian refund sangat beragam. Seharusnya yang bisa menjadi acuan adalah pasal 19 UU Perlindungan konsumen, yakni pengembalinan uang dilakukan tujuh hari setelah transaksi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perluasan Jaringan Penerbangan...
Perluasan Jaringan Penerbangan GIAA-Japan Airlines Diresmikan
Terminal 2F Bandara...
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah dan Haji, Ini Fasilitasnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Pengamat Penerbangan...
Pengamat Penerbangan Sebut Diskon Tiket Pesawat Tak Dorong Daya Beli, Kok Bisa?
Siap-siap! Harga Tiket...
Siap-siap! Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Turun 2 Minggu Jelang Lebaran 2025
Rekomendasi
Profil Priguna Anugerah...
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
POBSI Pool Series II...
POBSI Pool Series II Yogyakarta 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Pebiliar Bersaing Perebutkan Hadiah Rp246 Juta
Inul Daratista Ungkap...
Inul Daratista Ungkap Kondisi Terbaru Titiek Puspa usai Operasi Bedah Saraf
Berita Terkini
10 Orang Terkaya di...
10 Orang Terkaya di Amerika Latin Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.387 Triliun
19 menit yang lalu
IHSG Dibuka Melejit...
IHSG Dibuka Melejit 5% Setelah Trump Umumkan Penundaan Tarif ke Sejumlah Negara
31 menit yang lalu
Trump Tunda Tarif ke...
Trump Tunda Tarif ke Puluhan Negara Selama 90 Hari, China Tetap Digebuk 125%
1 jam yang lalu
Saling Balas Perang...
Saling Balas Perang Dagang AS-China, Trump Kerek Tarif Jadi 125%
2 jam yang lalu
Soal Tarif Impor, Trump:...
Soal Tarif Impor, Trump: Banyak Negara Ingin 'Cium Pantat Saya' untuk Negosiasi
3 jam yang lalu
Balas Amukan Trump,...
Balas Amukan Trump, China Gebuk AS dengan Tarif 84%
4 jam yang lalu
Infografis
115.000 Tiket Mudik...
115.000 Tiket Mudik Lebaran Kereta Cepat Whoosh Terjual!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved