Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
A A A
Dalam aturan penerbangan ada ketentuan, apabila pembayaran dilakukan oleh penumpang dengan uang tunai, maka maskapai harus mengembalikannya selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah pengaduan dan apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan.

Pada prakteknya pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat , misalnya PT Kereta Api Indonesia yang telah melakukan pengembalian dana dalam tiga hari dari semula 45 hari. Cepatnya pengembalian dana sangat berpengaruh terhadap pemulihan kerugian yang diderita konsumen, terutama bagi konsumen yang mempunyai uang terbatas.

“Jadi di era teknologi perbankan sekarang seharunya pengembalian dana hanya dalam hitungan detik, tidak perlu berhari-hari atau berbulan-bulan,” tuturnya.

Pada transaksi online pengembalian dana sering dilakukan bukan ke rekening bank atau kartu kredit pembeli. Tapi pembeli dipaksa untuk membuka sistem pembayaran elektronik (uang elektronik) yang diwajibkan pengelola platform karena pengembalian dana akan dilakukan ke sistem pembayaran elektronik tersebut.

“Ini sangat merugikan konsumen, karena tidak dapat menggunakan uangnya untuk membeli barang yang dibutuhkan di tempat lain,” katanya.

Konsep pengembalian dana atau refund terdapat juga dalam peraturan perundangan tentang penerbangan, yaitu refund akibat pembatalan penerbangan. Dalam Pasal 146 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuara dan teknis operasional.

Kategori keterlambatan sendiri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri No 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: Keterlambatan penerbangan (flight delayed); Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Ganti rugi akibat pembatalan penerbangan itu sendiri selanjutnya diatur dalam pasal 9 ayat (1) butir f yang menyebutkan keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Adapun dalam Permenhub No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, standar pelayanan pemesanan tiket (reservasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (ayat 1) huruf b, antara lain: media reservasi, contact person calon penumpang; prosedur perubahan tiket; pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang.

“Jadi jelas pembatalan penerbangan harus dikompensasikan dengan pengembalian uang,” ujar David.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)