Cafe & Resto Cs Nyetel Lagu Bayar Royalti, Pay: Alhamdulillah!

Jum'at, 09 April 2021 - 19:19 WIB
loading...
Cafe & Resto Cs Nyetel...
Pay BIP. FOTO/Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik . Hal ini disambut gembira oleh musisi di Tanah Air, salah satunya Pay BIP.

“Alhamdulillah akhirnya disahkan, persoalan ini yang paling ditunggu musisi,” kata Pay BIP kepada MNC Portal baru-baru ini.

Baca Juga: Reaksi Iwan Fals soal Aturan Kafe dan Radio Wajib Bayar Royalti Lagu

Pemilik nama asli Parlin Burman Siburian ini mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air. PP Nomor 56 tahun 2021 sendiri baru diundangkan pada 31 Maret 2021

“Semua musisi menunggu kepastian apalagi ini bicara soal kepastian hukum. Karena, selama ini masih mengambang dan dengan ditetapkan Presiden Jokowi semakin jelas kedudukan musisi,” ujar Pay.

Baca Juga: Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi

PP Nomor 56 tahun 2021 mengatur bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaq bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Bidang-bidang usaha ini harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan musik dan lagu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Cara Menghitung Royalti...
Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
PP Danantara Resmi Terbit,...
PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Prabowo Siap Terbitkan...
Prabowo Siap Terbitkan PP Atur Pembelian Gabah Petani Sebesar Rp6.500
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
Rekomendasi
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Berita Terkini
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved