Cafe & Resto Cs Nyetel Lagu Bayar Royalti, Pay: Alhamdulillah!

Jum'at, 09 April 2021 - 19:19 WIB
loading...
Cafe & Resto Cs Nyetel...
Pay BIP. FOTO/Okezone
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik . Hal ini disambut gembira oleh musisi di Tanah Air, salah satunya Pay BIP.

“Alhamdulillah akhirnya disahkan, persoalan ini yang paling ditunggu musisi,” kata Pay BIP kepada MNC Portal baru-baru ini.

Baca Juga: Reaksi Iwan Fals soal Aturan Kafe dan Radio Wajib Bayar Royalti Lagu

Pemilik nama asli Parlin Burman Siburian ini mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air. PP Nomor 56 tahun 2021 sendiri baru diundangkan pada 31 Maret 2021

“Semua musisi menunggu kepastian apalagi ini bicara soal kepastian hukum. Karena, selama ini masih mengambang dan dengan ditetapkan Presiden Jokowi semakin jelas kedudukan musisi,” ujar Pay.

Baca Juga: Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi

PP Nomor 56 tahun 2021 mengatur bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaq bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Bidang-bidang usaha ini harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan musik dan lagu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Cara Menghitung Royalti...
Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
PP Danantara Resmi Terbit,...
PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Prabowo Siap Terbitkan...
Prabowo Siap Terbitkan PP Atur Pembelian Gabah Petani Sebesar Rp6.500
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Rekomendasi
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved