Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
loading...
A A A
Aturan jangka waktu perjanjian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID 19 diperbolehkan kurang dari atau melewati tanggal 31 Maret 2022 sebagai batas masa berlaku POJK Stimulus COVID-19. "Ini tergantung kesepakatan Bank dan debitur," katanya.

Dengan menggunakan acuan jangka waktu tersebut, maka bisa ditentukan untuk kualitas kredit restrukturisasi. Bagi kredit yang kurang dari tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut memiliki kualitas Lancar sampai dengan akhir jangka waktu.

Sebaliknya bila melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut kualitas Lancar hanya sampai tanggal 31 Maret 2022.

Penilaian kualitas selanjutnya mengacu pada POJK Kualitas Aset yaitu kualitas kredit disebut Lancar selama debitur tetap memenuhi kewajiban kontraktual sesuai perjanjian kredit baru yang disepakati. Sementara untuk menilai kelayakan usaha debitur yang berhak mendapatkan skema restrukturisasi sepenuhnya diserahkan OJK kepada Bank.

Poin berikutnya menjelaskan, pelaporan restrukturisasi COVID 19 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang terkait pelaporan kredit restrukturisasi COVID-19.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) POJK Stimulus COVID-19 dan penjelasannya, Bank melaporkan kredit dalam SLIK dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi "I - Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi". Namun sebagai pembeda dengan restrukturisasi umum, Bank menambahkan keterangan "COVID 19". Aturan ini berlaku sampai kredit lunas melewati 31 Maret 2022 atau direstrukturisasi kembali setelah masa berlaku POJK ini berakhir.

Aturan keterangan tersebut berguna untuk pemantauan (tracking) para debitur restrukturisasi COVID-19. Selain itu juga demi konsistensi data dalam rangka penerapan program pemerintah misalnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu, kode pada SLIK dapat menjadi referensi untuk mengecualikan kredit restrukturisasi COVID-19 dari perhitungan aset kualitas rendah atau yang biasa disebut Loan at Risk (LAR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

"Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.

Walaupun demikian Bank tetap dimungkinkan untuk menghapus kode restrukturisasi COVID-19 dengan sifat kredit "restrukturisasi" dan keterangan COVID-19". Namun Bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu; memastikan berdasarkan asesmen Bank, debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
OJK : Total Kredit Berkelanjutan...
OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
OJK Dukung Langkah BEI...
OJK Dukung Langkah BEI Pecat 5 Karyawan Gratifikasi IPO
Rekomendasi
Duel Spektakuler Anthony...
Duel Spektakuler Anthony Joshua vs Jake Paul Bakal Digelar Tahun Depan?
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
IJTI Kecam Teror Kepala...
IJTI Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
2 jam yang lalu
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Siap Layani Pemudik Istirahat di Jalur Mudik
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Libatkan 380.000 Nasabah dalam Program Tiga Pilar Mantap
2 jam yang lalu
16 Hari Setop Beroperasi...
16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan
3 jam yang lalu
Presiden Direktur MNC...
Presiden Direktur MNC Life Risye Dillianti Didapuk Jadi Wakil Ketua Umum AFTECH
3 jam yang lalu
Bos MNC Life Jadi Wakil...
Bos MNC Life Jadi Wakil Ketua Umum VI AFTECH, Pandu Sjahrir: Bisa Dorong Inovasi
3 jam yang lalu
Infografis
2025, Diprediksi akan...
2025, Diprediksi akan Banyak Orang Kaya Mendadak karena Kripto
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved