Lagi-Lagi, Menaker Ida Minta Pekerja Jangan Mudik Lebaran

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
Lagi-Lagi, Menaker Ida Minta Pekerja Jangan Mudik Lebaran
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H . Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca juga:Keburu Rame! Ternyata Kasus Investasi 212 Mart Tak Berhubungan dengan Koperasi 212

Menurutnya, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenanya, Ida meminta para pekerja atau buruh menunda mudik tahun ini.

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran," katanya.

Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan keputusan yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Ida sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:Kaunas Kota Kecil di Lithuania Siap Meriahkan Grand Final FIFA Futsal World Cup 2021

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

"Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja atau buruh swasta dan PMI," tukasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)