PNS Boleh Mudik, Asalkan Pakai Bus Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indiKator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah. “Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah. “Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :