Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Naldy Haroen kembali memberikan contoh, dalam hal untuk dokumen pengapalan harus ada LHV (Laporan Hasil Verifikasi)dari surveyor. Untuk mendapatkan LHV tesebut harus ada surat rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi. Dimana sebetulnya ketentuan ini tidak dalam surat edaran Dirjen Minerba.
"Tetapi Pemda membuat aturan sendiri dengan surveyor berdasarkan rapat koodinasi dengan Gubernur. Ini aneh bin ajaib," tukasnya.
Jadi masih menurut Ketua LP2BI (Lembaga Pemantau Prijinan & Birokrasi Indonesia) ini, masalah izin pertambangan harus dikembalikan ke Kabupaten dengan sanksi yang lebih berat. Seperti, kalau ada Bupati yang membuat kekeliruan dalam mengeluarkan izin, sanksinya tidak cukup hanya dengan kesalahan administrasi saja.
"Tapi di berikan sanksi pidana. Ini salah satu solusi," ungkap Naldy.
Pria yang berprofesi sebabagi advokat ini memberi gambaran, dulubanyak Bupati yang mengelurkan ijin tambang tumpang tindih lokasinya. Padahal, semua sudah mendapatkan C&C (clear & clean). Maksudnya kalau sudah dapat status tersebut harusnya tidak ada lagi tumpang tindih. Tapi kenyataannya ada. Siapa yang salah? Bupati yang mengeluarkan izin tambang, tapi C&C nya di pusat (Minerba).
"Tetapi Pemda membuat aturan sendiri dengan surveyor berdasarkan rapat koodinasi dengan Gubernur. Ini aneh bin ajaib," tukasnya.
Jadi masih menurut Ketua LP2BI (Lembaga Pemantau Prijinan & Birokrasi Indonesia) ini, masalah izin pertambangan harus dikembalikan ke Kabupaten dengan sanksi yang lebih berat. Seperti, kalau ada Bupati yang membuat kekeliruan dalam mengeluarkan izin, sanksinya tidak cukup hanya dengan kesalahan administrasi saja.
"Tapi di berikan sanksi pidana. Ini salah satu solusi," ungkap Naldy.
Pria yang berprofesi sebabagi advokat ini memberi gambaran, dulubanyak Bupati yang mengelurkan ijin tambang tumpang tindih lokasinya. Padahal, semua sudah mendapatkan C&C (clear & clean). Maksudnya kalau sudah dapat status tersebut harusnya tidak ada lagi tumpang tindih. Tapi kenyataannya ada. Siapa yang salah? Bupati yang mengeluarkan izin tambang, tapi C&C nya di pusat (Minerba).
Lihat Juga :