Audit Anggaran Nakes, BPKP Temukan Sejumlah Tunggakan di 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan empat tahap review perihal pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) sepanjang 2020. Adapun total insentif yang sudah review mencapai Rp1,097 triliun
Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, jumlah anggaran insentif itu diberikan kepada 167.231 nakes atau sekitar 75,48 persen dari total tunggakan tahun kemarin sebesar Rp1,48 triliun.
"Sisanya sebanyak Rp 382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," ujarnya saat jumpa pers bersama dengan Kementerian Kesehatan di Kantor BPKP, Selasa (10/5/2021).
Sepanjang 2020, BPKP mencatat terjadi dua kali tunggakan insentif nakes sejak April 2020. Tunggakan pertama sebesar Rp581 miliar untuk 98.333 nakes dan kedua sebesar Rp231 miliar untuk 29.289 nakes.
Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat terjadi di Mei tahun kemarin. Pada periode ini tunggakan mencapai Rp180 miliar untuk 24.637 nakes dan Rp103 miliar untuk 14.972 nakes.
“Secara umum, belum tuntasnya review tunggakan insentif nakes disebabkan karena masih terdapat kekurangan data pendukung dari fasilitas kesehatan dan instansi pengusul,” ungkapnya.
BPKP masih menunggu kelengkapan data dan dokumen pendukung dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) untuk disampaikan kepada BPKP secara bertahap.
Dengan begitu, proses penyelesaian review BPKP nantinya disampaikan secara bertahap. Iwan menyebut, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.
“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan review oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan," kata dia.
Meski demikian, pengawasan terhadap pembayaran insentif nakes pada 2021 maupun realisasi 2020 tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes.
Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, jumlah anggaran insentif itu diberikan kepada 167.231 nakes atau sekitar 75,48 persen dari total tunggakan tahun kemarin sebesar Rp1,48 triliun.
"Sisanya sebanyak Rp 382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," ujarnya saat jumpa pers bersama dengan Kementerian Kesehatan di Kantor BPKP, Selasa (10/5/2021).
Sepanjang 2020, BPKP mencatat terjadi dua kali tunggakan insentif nakes sejak April 2020. Tunggakan pertama sebesar Rp581 miliar untuk 98.333 nakes dan kedua sebesar Rp231 miliar untuk 29.289 nakes.
Sedangkan untuk tahap ketiga dan keempat terjadi di Mei tahun kemarin. Pada periode ini tunggakan mencapai Rp180 miliar untuk 24.637 nakes dan Rp103 miliar untuk 14.972 nakes.
“Secara umum, belum tuntasnya review tunggakan insentif nakes disebabkan karena masih terdapat kekurangan data pendukung dari fasilitas kesehatan dan instansi pengusul,” ungkapnya.
BPKP masih menunggu kelengkapan data dan dokumen pendukung dari Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) untuk disampaikan kepada BPKP secara bertahap.
Dengan begitu, proses penyelesaian review BPKP nantinya disampaikan secara bertahap. Iwan menyebut, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.
“Untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan mulai Januari 2021 dan seterusnya tidak dilakukan review oleh BPKP, karena bukan merupakan tunggakan," kata dia.
Meski demikian, pengawasan terhadap pembayaran insentif nakes pada 2021 maupun realisasi 2020 tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes.
(ind)