Vaksinasi Gotong Royong, Perusahaan Swasta Dapat Izin Pakai Faskes Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki korporasi swasta dalam vaksinasi gotong royong . Persyaratan yang ditetapkan pemerintah berupa ketentuan kesiapan pelaksanaan imunisasi dan tidak termasuk atau terlibat di daftar faskes program vaksinasi pemerintah.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah cool room, vaksinator, izin dari Kemenkes, dan sejumlah prosedur pelayanannya. Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.
"Nanti perusahaan itu, nanti mengajukan, 'saya nanti faskes saya saja' gitu, tapi soal faskes harus memenuhi syarat, bukan sekedar faskes, artinya faskes yang disyaratkan untuk imunisasi. Nah, imunisasi ini untuk vaksinasi," ujar Juru Bicara Bio Farma , Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/5).
Saat ini sejumlah perusahaan sudah mengajukan diri untuk memperoleh izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong melalui fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan. Meski begitu, Bambang enggan menyebut jumlah pastinya.
Ya, yang jelas kita melakukan review, inikan ketentuan pemerintah mas, jadi persyaratan fasilitas kesehatan untuk melayani vaksinasi.
"Saya gak hafal, yang jelas begini, perusahaan itu bisa melakukan vaksinasi kan di faskes kan. Sudah ada, tapi saya gak hafal. Misalnya begini, satu perusahaan A, misalnya Astra atau Unilever kan dia punya fasilitas kesehatan bisa rumah sakit, bisa klinik, nah itu boleh diajukan untuk memberikan layanan vaksinasi," katanya.
Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai faskes atau tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah mengalihkan karyawan atau buruh perusahaan bersangkutan ke fasilitas milik pemerintah. Misalnya, Puskesmas atau klinik anggota Holding BUMN Farmasi.
"Kalau perusahaan yang tidak punya faskes bisa menggunakan faskes yang ada di jaringan Bio Farma Holding, Kimia Farma dan kliniknya, karena sudah memenuhi syarat," tutur dia.
Untuk proses distribusi vaksin Covid-19 nantinya dikirim secara langsung ke faskes yang sudah disetujui pemerintah.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah cool room, vaksinator, izin dari Kemenkes, dan sejumlah prosedur pelayanannya. Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.
"Nanti perusahaan itu, nanti mengajukan, 'saya nanti faskes saya saja' gitu, tapi soal faskes harus memenuhi syarat, bukan sekedar faskes, artinya faskes yang disyaratkan untuk imunisasi. Nah, imunisasi ini untuk vaksinasi," ujar Juru Bicara Bio Farma , Bambang Heriyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/5).
Saat ini sejumlah perusahaan sudah mengajukan diri untuk memperoleh izin pelaksanaan vaksinasi gotong royong melalui fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan. Meski begitu, Bambang enggan menyebut jumlah pastinya.
Ya, yang jelas kita melakukan review, inikan ketentuan pemerintah mas, jadi persyaratan fasilitas kesehatan untuk melayani vaksinasi.
"Saya gak hafal, yang jelas begini, perusahaan itu bisa melakukan vaksinasi kan di faskes kan. Sudah ada, tapi saya gak hafal. Misalnya begini, satu perusahaan A, misalnya Astra atau Unilever kan dia punya fasilitas kesehatan bisa rumah sakit, bisa klinik, nah itu boleh diajukan untuk memberikan layanan vaksinasi," katanya.
Sementara itu, perusahaan yang tidak mempunyai faskes atau tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah mengalihkan karyawan atau buruh perusahaan bersangkutan ke fasilitas milik pemerintah. Misalnya, Puskesmas atau klinik anggota Holding BUMN Farmasi.
"Kalau perusahaan yang tidak punya faskes bisa menggunakan faskes yang ada di jaringan Bio Farma Holding, Kimia Farma dan kliniknya, karena sudah memenuhi syarat," tutur dia.
Untuk proses distribusi vaksin Covid-19 nantinya dikirim secara langsung ke faskes yang sudah disetujui pemerintah.
(akr)