Pengadaan Vaksin Pfizer dan Moderna Terganjal Klausul Bebas Tuntutan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah klausul yang belum dipenuhi Pemerintah Indonesia menjadi ganjalan dalam pengadaan vaksin Covid buatan Pfize r. Pasalnya, klausul itu bisa merugikan Indonesia, seperti klausul indemnification.
Klausul tersebut menjelaskan bahwa Pfizer tidak bertanggung jawab secara hukum seandainya penggunaan vaksin hasil produksi mereka menyebabkan bahaya kesehatan pasca-imunisasi. Pihak Pfizer pun meminta agar klausul itu berlaku untuk jangka panjang.
Baca juga:Bujuk Pekerja Seni Ikut Perlindungan Sosial, Menaker Ida: Ada Beasiswa buat Anak Sampai Perguruan Tinggi
"Ada klausul indemnification, mereka dibebaskan dari semua tanggung jawab hukum seandainya ada kejadian ikutan pasca-imunisasi dan mereka memintanya bersifat long time," ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, Kamis (20/5/2021).
Honesti mengakui, upaya negosiasi antara Indonesia dan otoritas setempat hanya berlaku saat awal pandemi berlangsung. Artinya, saat ini belum ada tindak lanjut pengadaan vaksin antara pemerintah dan manajemen Pfizer.
Indonesia sendiri meyakini pihak Pfizer akan melakukan evaluasi formulasi dari vaksin yang sudah mereka produksi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA mencatat bahaya bisa mengintai jika vaksin Pfizer hanya dilakukan satu kali suntik saja.
FDA mengingatkan, satu dosis vaksin Pfizer memang menawarkan perlindungan yang besar terhadap virus Covid-19. Meski begitu, setiap orang dalam studi Pfizer harus menerima dosis kedua 21 hari setelah dosis pertama.
"Kita juga yakin mereka akan melakukan evaluasi lagi terhadap formulasi dari vaksinnya. Ini yang menjadi permasalahan sehingga kita belum bisa melakukan kontrak dengan Pfizer," tutur Honesti.
Baca juga:Firli Bahuri Baru Akan Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pada Pekan Depan
Klausul serupa juga diberlakukan Moderna. Pihak produsen meminta kebebasan hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan pasca-imunisasi.
"Moderna juga meminta klausal yang sama dengan Pfizer. Nah sampai saat ini kita masih berproses, kita berharap mungkin nanti ada solusi sekitar bulan Juni 2021," katanya.
Klausul tersebut menjelaskan bahwa Pfizer tidak bertanggung jawab secara hukum seandainya penggunaan vaksin hasil produksi mereka menyebabkan bahaya kesehatan pasca-imunisasi. Pihak Pfizer pun meminta agar klausul itu berlaku untuk jangka panjang.
Baca juga:Bujuk Pekerja Seni Ikut Perlindungan Sosial, Menaker Ida: Ada Beasiswa buat Anak Sampai Perguruan Tinggi
"Ada klausul indemnification, mereka dibebaskan dari semua tanggung jawab hukum seandainya ada kejadian ikutan pasca-imunisasi dan mereka memintanya bersifat long time," ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, Kamis (20/5/2021).
Honesti mengakui, upaya negosiasi antara Indonesia dan otoritas setempat hanya berlaku saat awal pandemi berlangsung. Artinya, saat ini belum ada tindak lanjut pengadaan vaksin antara pemerintah dan manajemen Pfizer.
Indonesia sendiri meyakini pihak Pfizer akan melakukan evaluasi formulasi dari vaksin yang sudah mereka produksi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA mencatat bahaya bisa mengintai jika vaksin Pfizer hanya dilakukan satu kali suntik saja.
FDA mengingatkan, satu dosis vaksin Pfizer memang menawarkan perlindungan yang besar terhadap virus Covid-19. Meski begitu, setiap orang dalam studi Pfizer harus menerima dosis kedua 21 hari setelah dosis pertama.
"Kita juga yakin mereka akan melakukan evaluasi lagi terhadap formulasi dari vaksinnya. Ini yang menjadi permasalahan sehingga kita belum bisa melakukan kontrak dengan Pfizer," tutur Honesti.
Baca juga:Firli Bahuri Baru Akan Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pada Pekan Depan
Klausul serupa juga diberlakukan Moderna. Pihak produsen meminta kebebasan hukum jika terjadi hal yang tidak diinginkan pasca-imunisasi.
"Moderna juga meminta klausal yang sama dengan Pfizer. Nah sampai saat ini kita masih berproses, kita berharap mungkin nanti ada solusi sekitar bulan Juni 2021," katanya.
(uka)