Hasil Merger Gojek dan Tokopedia Jangan Sampai Meniru Kelakuan 'The Big Four' di Amerika

Jum'at, 21 Mei 2021 - 21:32 WIB
loading...
Hasil Merger Gojek dan Tokopedia Jangan Sampai Meniru Kelakuan The Big Four di Amerika
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar marketing, Yuswohady, mengatakan, merger Gojek dan Tokopedia , dua raksasa digital, harusnya mulai diawasi untuk menghindari dampak negatif terhadap praktik persaingan usaha sehat . Menurutnya peristiwa mergernya dua decacorn Indonesia ini harus diantisipasi dengan berkaca pada The Big Four di Amerika Serikat.

“The Big Four di AS paling jago dalam menyiasati UU Antitrust (anti monopoli). Mereka punya lobbyist yang jago-jago ke pemerintah maupun parlemen, makanya selalu lolos,” kata Yuswohady kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (21/5/201).

Baca juga:Kabar Terbaru Bitcoin Usai Runtuhnya Mata Uang Kripto

The Big Four adalah empat raksasa digital AS, yakni Microsoft, Facebook, Google serta Amazon. “Dalam jangkauan undang-undang Anti-Trust, hal yang sangat diperdebatkan adalah undang-undang tersebut harus mencampuri kebebasan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya, atau untuk melindungi bisnis-bisnis yang masih dalam skala kecil, termasuk komunitas dan konsumen,” ungkapnya.

Merger antara perusahaan e-commerce dan ride hailing apps ini pun disebut-sebut merupakan yang terbesar untuk perusahaan teknologi Indonesia dan Asia Tenggara. Setelah resmi diumumkan, merger Gojek-Tokopedia yang melahirkan GoTo berencana akan melakukan penawaran saham perdana atau IPO tahun ini. Kabarnya IPO akan dilakukan di bursa Indonesia dan Amerika Serikat.

Baca juga:Kisah Al-Masih Gadungan yang Membagi Dunia Menjadi 38 Bagian

GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi terdepan di Indonesia yang menciptakan ekosistem unik dan saling melengkapi secara global. Dengan mengombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan, Grup GoTo akan menciptakan platform konsumen digital terbesar di Indonesia, melayani sebagian besar kebutuhan konsumsi rumah tangga.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2838 seconds (0.1#10.140)