Bangkit dari Desa, Manfaatkan Peluang Sumber Daya Alam

Selasa, 25 Mei 2021 - 05:54 WIB
loading...
A A A
Musababnya tutur dia, jika tidak diatur secara jelas maka akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Misalnya ketika bicara tentang pengelolaan dan pemanfaatan air dan tanah/lahan, kalau pemanfaatan tersebut untuk kepentingan perekenomian tapi tidak ada dasar hukumnya maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi keributan di antara warga desa. Sekali lagi potensi seperti itu harus dihindari dengan adanya peraturan-peraturan tingkat desa.

Selain peningkatan SDM dan penguatan regulasi, Benny menggariskan, Kemendagri juga melakukan penguatan data, pemantau, pengawasan, dan lain sebagainya. Lebih lanjut Kemendagri menilai, BUMDes merupakan lembaga pengembangan perekonomian desa yang harus dijaga dengan baik.

Menurutnya, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus jelas dan jangan sampai terjadi penyimpangan. Pemerintah desa dan masyarakat desa yang menjalankan berbagai kegiatan melalui BUMDes harus benar-benar mematuhi peraturan yang ada termasuk Permedes tentang BUMDes dan UU Desa.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)