Data Peserta Dibobol Hacker, BPJS Kesehatan Alami 2 Kerugian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peretasan data 279 juta warga Indonesia di sistem digital milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat lembaga hukum publik itu mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, akibat kerugian tersebut, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus peretasan kepada Bareskrim Polri.
"BPJS Kesehatan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan baik secara materil dan immateril," ujar Ali dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Dia mencatat, saat beredar informasi adanya data yang ditawarkan di salah satu forum online yang menyerupai dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga Cyber Crime Polri.
Ali mengakui, kebocoran data disebabkan adanya tindakan peretasan sistem keamanan digital milik BPJS Kesehatan. Padahal, selama ini pihaknya telah melakukan upaya perlindungan data peserta melalui pengelolaan teknologi informasi (IT), di mana data dikelola sesuai ketentuan atau standar serta perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, dinamisnya dunia digital membuat kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab melakukan pembobolan data yang terhimpun melalui platform digital BPJS Kesehatan.
"IT di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis, walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem keamanan yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan. Mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan," paparnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, akibat kerugian tersebut, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus peretasan kepada Bareskrim Polri.
"BPJS Kesehatan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan baik secara materil dan immateril," ujar Ali dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Dia mencatat, saat beredar informasi adanya data yang ditawarkan di salah satu forum online yang menyerupai dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga Cyber Crime Polri.
Ali mengakui, kebocoran data disebabkan adanya tindakan peretasan sistem keamanan digital milik BPJS Kesehatan. Padahal, selama ini pihaknya telah melakukan upaya perlindungan data peserta melalui pengelolaan teknologi informasi (IT), di mana data dikelola sesuai ketentuan atau standar serta perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, dinamisnya dunia digital membuat kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab melakukan pembobolan data yang terhimpun melalui platform digital BPJS Kesehatan.
"IT di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis, walaupun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem keamanan yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan. Mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan," paparnya.
(ind)