Kemendagri Tak Pungkiri Pemda Simpan Uang di Bank Demi Tambah PAD
Senin, 31 Mei 2021 - 20:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, besaran uang yang disimpan pemerintah daerah (Pemda) di bank semakin besar dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai catatan, per April 2021, uang Pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp194,54 triliun. Angka ini naik Rp3 triliun dibanding April 2020. “Mengenai uang yang ada di perbankan yang menurut catatan kami dari Bank Indonesia (BI), angkanya semakin besar dibanding tahun sebelumnya,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Peringatan! Parkir Duit Pemda di Bank Demi Dapat Bunga Bisa Kena Pidana
Dia pun tidak memungkiri bahwa hal tersebut dilakukan Pemda untuk mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau kita perhatikan dari kacamata pendapatan dan belanja ada penurunan, tapi simpanan semakin besar. Dana transfer Pemda mungkin mengalami koreksi, ada pengurangan penyesuaian. Sektor PAD pun terkontraksi di era pandemi. Jadi, ada upaya-upaya memang dilakukan Pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Itu tidak kami pungkiri,” paparnya.
Ardian mengingatkan bahwa sebenarnya secara regulasi memungkinkan Pemda menaruh uang di bank. Namun, dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.
Baca juga: Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah
“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi, kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” paparnya.
Sebagai catatan, per April 2021, uang Pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp194,54 triliun. Angka ini naik Rp3 triliun dibanding April 2020. “Mengenai uang yang ada di perbankan yang menurut catatan kami dari Bank Indonesia (BI), angkanya semakin besar dibanding tahun sebelumnya,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Peringatan! Parkir Duit Pemda di Bank Demi Dapat Bunga Bisa Kena Pidana
Dia pun tidak memungkiri bahwa hal tersebut dilakukan Pemda untuk mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau kita perhatikan dari kacamata pendapatan dan belanja ada penurunan, tapi simpanan semakin besar. Dana transfer Pemda mungkin mengalami koreksi, ada pengurangan penyesuaian. Sektor PAD pun terkontraksi di era pandemi. Jadi, ada upaya-upaya memang dilakukan Pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Itu tidak kami pungkiri,” paparnya.
Ardian mengingatkan bahwa sebenarnya secara regulasi memungkinkan Pemda menaruh uang di bank. Namun, dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.
Baca juga: Mata Uang Kripto Made In Indonesia Dirumuskan BI, Namanya Digital Rupiah
“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi, kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” paparnya.
(ind)
Lihat Juga :